Mendagri Dorong Pilkada Lebih dari Satu Pasangan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 31 Jul 2015 17:59 WIB
Mendagri menilai Pilkada lebih baik berjalan dengan sebuah persaingan dan kompetisi yang mengharuskan pasangan lebih dari satu pasangan.
Ketua KPU Husni Kamil Malik (tengah) dan Menristek Dikti Mohamad Nasir (ketiga kiri) bertukar naskah nota kesepahaman di gedung KPU, Jakarta, Kamis (30/7). KPU dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menandatangani nota kesepahaman verifikasi ijazah calon kepala daerah dalam rangka Pilkada serentak 2015. (Antara Foto/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menganggap pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 lebih baik berjalan di daerah yang memiliki dua atau lebih calon pasangan kepala daerah.

Namun, Tjahjo masih mempertimbangkan perkembangan opsi dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menjalankan Pilkada 2015 di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.

"Saya pribadi lebih baik Pilkada itu calon ada lawannya. Ada opsi Perppu, tapi masa Perppu mau diobral? Tapi semoga opsi-opsi tersebut bisa mengatasi (masalah Pilkada 2015)," kata Tjahjo di kawasan Sudirman, Jumat (31/7).

Sampai saat ini ada dua solusi untuk Pilkada 2015 di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Pertama, opsi Pilkada dijalankan dan menyediakan bumbung (tanda calon) kosong sebagai 'lawan' calon kepala daerah yang terdaftar. Kedua, Pilkada diundur hingga 2017 di daerah yang tidak memiliki calon kepala daerah lebih dari satu.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat lebih memilih Pilkada diundur di daerah yang hanya memiliki satu calon kepala daerah. Pilihan itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 403 Tahun 2015 yang diterbitkan oleh KPU pusat pada Sabtu (25/7) lalu.

Komisoner KPU Hadar Nafis Gumay sempat mengatakan, jumlah pasangan calon yang sudah mendaftar Pilkada 2015 adalah 827 pasang. Angka tersebut muncul atas verifikasi terbaru yang dilakukan anggota KPU hingga Kamis (30/7).

"Untuk daerah yang tidak ada pendaftarnya ada satu. Untuk yang pasangan calonnya baru satu pasang ada 12 daerah, untuk pasangan berjumlah dua ada di 83 daerah, untuk pasangan berjumlah tiga hingga empat pasang tersebar dalam 146 daerah, lima hingga enam pasang di 22 daerah, dan lima daerah dengan peserta lebih dari enam orang," kata Hadar.

Jika dipersentasekan, untuk daerah tak memiliki calon, yaitu Bolaang Mongondow Timur, memiliki persentase 0,37 persen. Sementara 12 daerah calon tunggal 4,46 persen, yang dua pasang di angka 30,85 persen, tiga hingga empat pasang 54,27 persen, lima hingga enam pasang 8,18 persen, dan daerah yang lebih dari enam pasang calon 1,86 persen.

Sebagai catatan, dari 269 daerah yang akan melaksanakan pilkada ada sembilan daerah yang merupakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Hadar dan para komisioner KPU yang lain pun menaruh perhatian besar kepada 83 daerah yang memiliki pasangan calon berjumlah dua orang. Hadar menilai bahwa daerah-daerah tersebut berpotensi juga mengalami penundaan seperti di 13 daerah yang hanya memiliki satu dan atau nol pasangan calon.

"83 daerah tersebut berpotensi besar hanya meninggalkan satu calon saja, jadi bisa juga mengalami penundaan," kata Hadar. Menurutnya, proses verifikasi selanjutnya bisa membuat pasangan calon tersebut berguguran. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER