KPU Soal Perppu Calon Tunggal: Segera Putuskan!

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Jumat, 31 Jul 2015 08:32 WIB
KPU meminta pemerintah menegaskan sikap perlu atau tidaknya mengajukan Perppu Calon Tunggal mengingat masih terdapat 14 daerah dengan calon tunggal.
Vokalis Band Ungu Sigit Purnomo Said atau Pasha (kiri) berjabat tangan dengan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu usai mendaftar sebagai calon wakil walikota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (27/7). (AntaraFoto/ Basri Marzuki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pemerintah lebih tegas dalam menyikapi persoalan masih adanya calon tunggal saat pendaftaran pilkada serentak 2015 ini. Alternatif mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ke Presiden mesti segera diputuskan sebelum batas perpanjangan pendaftaran berakhir.

"Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Kami hanya penyelenggara tak berwenang mengubah sistem," ujar komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantor KPU, Kamis (30/7). 

Perubahan sistem yang dimaksud adalah terkait bolehnya daerah dengan pasangan satu calon mengikuti pilkada serentak kali ini. Berdasarkan data KPU, tercatat sebanyak 14 daerah yang masih mengajukan satu calon tunggal hingga batas akhir pendaftaran pada Selasa (28/7). (Masalah Calon Tunggal Jadi Pelajaran di Pilkada 2017)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat belas daerah tersebut antara lain Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Kabupaten Serang di Banten, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kabupaten Pacitan, Blitar, Kota Surabaya di Jawa Timur, Kabupaten Timur Tengah Utrara di Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawesi Utara, Samarinda di Kalimantan Timur, Mataram di Nusa Tenggara Barat, Tidore Kepulauan Maluku Utara, Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Papua Barat. (Lihat Juga: KPU: 14 Daerah Ajukan Calon Tunggal)

Hadar mengatakan perubahan sistem tersebut berada di level perundang-undangan dan konstitusi. Oleh sebab itu, jika memang harus dilakukan perubahan aturan terkait calon tunggal, KPU menyerahkan semua persoalan tersebut kepada pemerintah dan DPR RI.

"Jika memang keputusan akhirnya adalah menerbitkan Perppu maka harus segera dilaksanakan. Jangan sampai pilkada tertunda karena perubahan aturan," kata Hadar menegaskan.

Sementara itu, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan sebenarnya pihaknya telah mengantisipasi adanya calon tunggal dengan memperpanjang batas pendaftaran daerah hingga 3 Agustus mendatang. Namun, jika setelah itu daerah masih bercalon tunggal, maka sesuai UU, daerah tersebut mesti mengikuti pilkada 2017.

"Namun, selama ini belum ada hanya calon tunggal dalam pertarungan pilkada sebelumnya," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan ada dua opsi jika memang hanya ada satu pasangan calon yang akan berlaga yaitu Pilkada diundurkan pada Pilkada selanjutnya atau di tahun 2017, dan opsi kedua mengusulkan kepada presiden untuk membuat Perppu.

Menanggapi persoalan yang sama, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie mengatakan penolakannya atas kemungkinan adanya Perppu calon tunggal. Menurutnya, tidak ada kegentingan yang mengharuskan pemerintah menerbitkan perppu. (Lihat Juga: Jimly Asshiddiqie Tolak Perppu Calon Tunggal di Pilkada)

"Saya tidak merekomendasikan karena tidak ada keadaan genting yang memaksa," kata Jimly saat ditemui di Kantor Pemilihan Umum, Kamis (30/7).  (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER