Jokowi Belum Pikirkan Penerbitan Perppu Calon Pilkada Tunggal

Resty Armenia | CNN Indonesia
Sabtu, 01 Agu 2015 09:13 WIB
Hingga kini, Presiden masih berharap akan ada penambahan calon kepala daerah. Jokowi berharap ada penambahan sebanyak setengah dari yang telah mendaftar.
Presiden Joko Widodo menjawab pertanyaan wartawan sebelum naik ke pesawat kepresidenan di Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (28/7). (ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum memikirkan opsi penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menjalankan Pilkada 2015 di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.

Dia memilih untuk melihat perkembangan situasi di daerah-daerah dengan sang calon tunggal terlebih dahulu.

"Belum sampai ke sana (penerbitan Perppu), ini kita lihat dulu perkembangannya," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (31/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi memastikan, pilkada serentak masih tetap akan terlaksana pada Desember tahun ini, sesuai dengan rencana. Ia pun membenarkan soal masih adanya 12 daerah yang hingga saat ini memiliki calon kepala daerah tunggal.

"Tetapi dari pendekatan yang kita lihat, di daerah memang lebih banyak, memang ada banyak yang kekurangan sisi administrasi sehingga calon-calon yang ada tidak bisa ikut," kata dia.

Oleh sebab itulah, imbuh dia, pemerintah memutuskan untuk mengundur tanggal penutupan pendaftaran calon kepala daerah sampai 3 Agustus 2015. "Kami harapkan, paling tidak separuhnya ada (penambahan calon). Kami mendorong semuanya ini ada," ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyiapkan rancangan Perppu untuk menjalankan Pilkada 2015 di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.

"Kami siapkan saja. Tadi kami rapat dengan Menkopolhukam. Kami lihat saja dulu. Tapi kami tim pemerintah yang terdiri dari Menkopolhukam, Mendagri, Menkumham, KPU sudah persiapan jika diperlukan," kata dia.

Yasonna mengaku, menyarankan supaya tidak ada calon pemimpin daerah yang mengambil semua dukungan partai di wilayahnya. Menurutnya, dukungan maksimal itu tidak boleh lebih dari 50 persen hingga 60 persen dari partai yang ada di satu daerah.

"Nanti kita lihat bagaimana, sehingga ada kemungkinan calon lain bisa mengambilnya," ujarnya.

Tak hanya itu, Yasonna juga menilai tidak adil jika seorang calon kepala daerah yang populer tidak ada lawannya, karena lawannya takut untuk bersaing. Menurut dia, hal itu tidak adil karena berarti hak calon diambil.

"Hak rakyat untuk memilih seorang kepala daerah yang populer untuk kedua kalinya. Contoh, itu katanya Walikota Surabaya. Dia sangat populer, eh tahu-tahu undang-undang tidak memungkinkan hanya karena dia yang daftar dan parpol lain tidak menentukan calon. Kan tidak fair," kata dia.

Untuk mengantisipasi munculnya calon boneka yang diajukan untuk dikalahkan seorang calon kepala daerah, tutur Yasonna, pihaknya telah mencetuskan soal penerapan metode 'bumbung kosong', yakni dengan menempatkan gambar kosong di samping calon tunggal jika pilkada hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal.

"Artinya dibuat 'bumbung kosong', jadi kalau seorang misalnya tidak bisa mengalahkan suara bumbung kosong ya dia enggak bisa dilantik. Seseorang calon baru bisa dilantik kalau suaranya lebih setengah dari bumbung kosong," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menganggap pemilihan kepala daerah serentak 2015 lebih baik berjalan di daerah yang memiliki dua atau lebih calon pasangan kepala daerah.

Namun, Tjahjo masih mempertimbangkan perkembangan opsi dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menjalankan Pilkada 2015 di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.

"Saya pribadi lebih baik calon ada lawannya. Ada opsi Perppu, tapi masa Perppu mau diobral? Tapi semoga opsi-opsi tersebut bisa mengatasi (masalah Pilkada 2015)," kata Tjahjo.

Sampai saat ini ada dua solusi untuk Pilkada 2015 di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Pertama, opsi Pilkada dijalankan dan menyediakan bumbung (tanda calon) kosong sebagai 'lawan' calon kepala daerah yang terdaftar. Kedua, Pilkada diundur hingga 2017 di daerah yang tidak memiliki calon kepala daerah lebih dari satu.

(meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER