Komisioner Komisi Pemilihan Umum Idha Budhiati mengatakan pasangan calon tunggal ini menjadi dinamika tersendiri dalam penyelenggaraan Pilkada 2015.
"Idealnya, kami diberi jeda waktu dari pemilu 2014. Dulu, kami sebut idealnya 2016. Apa boleh buat, undang-undang mengatur 2015," ujar Idha dalam diskusi Siap atau Tidak, Pilkada Serentak, di Jakarta, Sabtu (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan di dalam sempitnya waktu persiapan, KPU berusaha secara maksimal mempersiapkan regulasi agar Pilkada dapat diselenggarakan secara baik, lancar, dan serentak di 269 daerah pada 9 Desember mendatang.
Hal serupa diutarakan bakal calon Wali Kota Depok Dimas Okky. Ia menilai dinamika pasangan calon tunggal ini disebabkan karena sempitnya waktu yang diberikan dalam mempersiapkan persyaratan pencalonan, sementara di lain pihak KPU menetapkan aturan ketat terkait administrasi.
"Lebaran harus buru-buru daftar ke KPU. Kalau berkas tidak lengkap, itu dikembalikan. Ada yang tidak bisa maju karena telat lengkapi administrasi," ujar Dimas.
Meski demikian, Idha berharap dinamika calon tunggal ini akan berubah setelah masa pendaftaran dibuka kembali di 13 daerah peserta Pilkada.
Sebanyak 12 daerah yang memiliki calon tunggal adalah Kabupaten Serang, Kabupaten Asahan, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Timur Tengah Utara, Surabaya, Tasikmalaya, Minahasa, Mataram, Samarinda, dan Pegunungan Arfak.
Sementara itu, satu daerah yakni Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara tidak memiliki pasangan calon kepala daerah sama sekali. (stu)