Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat Politik Nico Harjanto menyarankan agar Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodir daerah-daerah yang memiliki pasangan calon kepala daerah kurang dari dua.
Dia mengatakan, ada kemungkinan munculnya gerakan-gerakan di daerah jika Perppu dikeluarkan. "Jangan sampai Perppu mengganggu proses Pilkada dan memicu gerakan kawan-kawan daerah lain," ujar Nico dallam diskusi bertajuk 'Siap atau Tidak, Pilkada Serentak' di Jakarta, Sabtu (1/8).
Menurutnya, yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah melakukan komunikasi bersama pimpinan partai politik untuk mencari tahu alasan masih adanya partai politik yang belum menggunakan hak konstitusionalnya mengajukan pasangan calon kepala daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan tersebut didukung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisioner KPU, Idha Budiati menjelaskan bahwa pada dasarnya memang aturan main harus tetap ditentukan di depan. Hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum pada saat proses penyelenggaraannya.
Menurutnya, ada kemungkinan konflik bahkan gugatan dari peserta Pilkada saat ini apabila aturan yang ada dikoreksi di tengah jalan. Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan.
"Ini perlu dipertimbangkan apakah saat ini waktu tepat untuk membongkar sistem pilkada sementara tahapan sudah berjalan," ujar Idha.
Meski demikian, Idha mengakui KPU tidak berada dalam posisi menyetujui atau menolak wacana dikeluarkannya Perppu. Idha mengatakan Pilkada ini tidak dapat berjalan dengan baik, apabila tidak didukung para pesertanya.
Oleh karena itu, Idha berharap para peserta Pilkada, termasuk partai-partai politik dapat berpartisipasi dengan baik dan mengikuti aturan-aturan yang telah dibentuk sebelumnya.
Saat ini, tercatat ada sebanyak 13 daerah peserta Pilkada 2015 yang memiliki pasangan calon kepala daerah tunggal. Terlebih, kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, yang tercatat tidak memiliki pasangan calon kepala daerah sama sekali.
Sementara itu, 12 daerah yang memiliki calon tunggal di antaranya adalah Kabupaten Serang, Kabupaten Asahan, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Timur Tengah Utara, Surabaya, Tasikmalaya, Minahasa, Mataram, Samarinda, dan Pegunungan Arfak.
(meg)