Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan rekapitulasi hasil pendaftaran hari pertama di 13 daerah peserta pemilihan kepala daerah yang masih memiliki pasangan calon kepala daerah kurang dari dua. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.
Hadar mengatakan penambahan pasangan calon terjadi di Kabupaten Serang, Banten, dengan bakal pasangan calon Ahmad Syarif Madzkrullah dan Aef Saefullah. Menurutnya, hasil tersebut merupakan data yang masuk hingga Sabtu pukul 19.00 WIB. (Baca:
Jokowi Belum Pikirkan Penerbitan Perppu Calon Pilkada Tunggal)
Pasangan ini, ujar Hadar, mengantongi dukungan dari Partai Gerindra, Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang (PBB). "Serang akhirnya dengan penambahan. Ada dua pasangan calon yang diterima pendaftarannya," ujar Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu malam (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 11 daerah lainnya yang memiliki pasangan calon tunggal adalah Kabupaten Asahan, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Timur Tengah Utara, Surabaya, Tasikmalaya, Minahasa, Mataram, Samarinda, dan Pegunungan Arfak. (Baca:
Calon Tunggal Pilkada Dampak Superioritas Petahana)
Khusus untuk Pilkada Pegunungan Arfak, Hadar mengatakan ada problem tersendiri yaitu daerah sama sekali tidak dapat berkomunikasi dengan pihak provinsi.
Sementara itu, satu daerah yakni Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, tidak memiliki pasangan calon kepala daerah sama sekali. (Baca:
KPU: Penundaan Pilkada Lebih Baik daripada Terbitkan Perppu)
Dalam kesempatan tersebut, Hadar mengkoreksi jumlah bakal pasangan calon yang secara resmi terdaftar di KPU. Ia mengatakan hingga saat ini bakal pasangan calon kepala daerah yang tersebar di 268, berjumlah 825 pasang. Padahal sebelumnya, KPU menyebutkan ada 837 pasangan calon kepala daerah.
"Jadi ada banyak data yang ganda. Sistem yang dibuat, tidak terpasang siapa saja yang terdaftar. Tapi sudah diperbaiki," ucap Hadar.
(obs)