Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah langkah terakhir yang bisa diambil untuk mengatasi wacana permasalahan calon tunggal Pilkada 2015.
Diketahui, usulan itu muncul untuk mengakomodir daerah-daerah yang memiliki pasangan calon kepala daerah kurang dari dua, bahkan tidak ada sama sekali.
"Itu pilihan akhir apabila terobosan tidak membuahkan hasil," ujar Hasto, Sabtu (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto mengungkapkan terobosan yang saat ini tengah dilakukan adalah pendekatan politik diantara para partai agar menggunakan hak konstitusionalnya mengajukan pasangan calon kepala daerah.
Terobosan lainnya adalah upaya yang dilakukan DPR untuk konsultasi bersama Komisi Pemilihan Umum dan Kementrian Dalam Negeri.
Hasto mengungkapkan, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri belum berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo terkait pasangan calon tunggal ini.
Meski demikian, ia mengaku telah berkonsultasi bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Kami optimis proses komunikasi akan menghasilkan suatu kesimpulan terbaik," tuturnya.
Diketahui, hari ini pendaftaran pasangan calon kembali dibuka di 13 daerah yang memiliki pasangan calon kepala daerah kurang dari dua. Pendaftaran berlangsung hingga 3 Agustus mendatang.
Sebanyak 12 daerah yang memiliki calon tunggal adalah Kabupaten Serang, Kabupaten Asahan, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Timur Tengah Utara, Surabaya, Tasikmalaya, Minahasa, Mataram, Samarinda, dan Pegunungan Arfak.
Sementara itu, satu daerah yakni Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara tidak memiliki pasangan calon kepala daerah sama sekali.
Wacana Perppu muncul disebut-sebut untuk menghindari penundaan Pilkada. Meski demikian, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah, telah mengatur KPU untuk menunda penyelenggaraan Pilkada dari 2015 ke 2017 di daerah-daerah yang masih memiliki pasangan calon kurang dari dua.
(meg)