Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya resmi menahan IM, tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses bongkar muat (
dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok, Minggu (2/8).
"IM sudah kami tahan, tadi pagi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar M Iqbal kepada CNN Indonesia.
IM ditahan setelah penyidik melakukan pemeriksaan pasca penjemputan dari Kanada semalam. Dari tersangka yang sudah ditetapkan, IM adalah orang terakhir yang dijebloskan ke tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanyai kemungkinan penambahan tersangka baru, Iqbal belum bisa memastikan. Yang jelas, kata dia, penyidik sedang berfokus di Kementerian Perdagangan.
Karena itu pula, saat ini dia belum mau berkomentar mengenai 18 kementerian dan lembaga lain yang diduga terlibat dalam perizinan bongkar muat itu.
"Belum, belum bisa disampaikan. Sekarang fokus di Kementerian Perdagangan dulu," ujarnya.
Diketahui, IM menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Dalam Negeri.
Sejauh ini, penyidik juga telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan, dan para pegawainya yaitu MU dan M sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga telah menetapkan L sebagai tersangka yang diduga melakukan penyuapan.
"Penyidikan jalan terus. Saksi-saksi dan tersangka diperiksa," kata Iqbal.