Sekretaris Panitia Pusat Muktamar NU Syahrizal Syarif mengatakan, karena soal AHWA ini Sidang Pleno I yang membaha tata tertib Muktamar yang semestinya digelar pada Sabtu malam lalu belum terlaksana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada keputusan soal AHWA ini, kami masih cari solusinya," kata Syahrizal. (Baca juga: PBNU: Islam di Indonesia Kuat Tanpa Senjata)
Dikutip dari situs resmi NU, ahlul halli wal aqdi adalah institusi khusus yang berfungsi sebagai badan legislatif yang ditaati, berisi orang-orang berpengaruh dalam jamiyyah NU, dibentuk karena keperluan khusus pula.
Secara bahasa, ahlul halli wal aqdi berarti “orang yang berwenang melepaskan dan mengikat.” Disebut “mengikat” karena keputusannya mengikat orang-orang yang mengangkat ahlul halli; dan disebut “melepaskan” karena mereka yang duduk disitu bisa melepaskan dan tidak memilih orang-orang tertentu yang tidak disepakati.
Jika selesai membahas soal Ahwa yang merupakan bagian dari Sidang Pleno I soal tata tertib, Muktamar masih ada empat siang pleno lagi. Dari mulai laporan pertanggujawaban Ketua Umum Pengurus Besar NU, sidang enam komisi, hingga pemilihan Ketua Umum PBNU.
"Kalau soal tatib ini selesai, semua akan lancar," kata Syahrizal. (Baca juga: Empat Orang Disebut Bakal Maju Berebut Ketua Umum PBNU)
Sesuai jadwal, hari ini semestinya digelar sidang enam komisi NU untuk membahas berbagai masalah dari mulai masalah keagamaan, kebangsan, AD/ART, hingga rekomendasi Muktamar.
Sidang akan berakhir pada Rabu (5/8) mendatang yang rencananya akan ditutup oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. (sur)