Pembahasan BPJS Kesehatan tersebut dilakukan menyusul pro dan kontra terkait pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa BPJS Kesehatan tidak syariah. NU menilai permasalahan sosial seperti itu perlu dibahas juga dalam muktamar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MUI boleh mempunyai pendapatnya sendiri. Begitu pula dengan NU. Besok akan kami putuskan terkait BPJS Kesehatan," kata Imam.
Menurut Ketua Bidang Fatwa MUI KH Ma’ruf Amin yang dihubungi CNN Indonesia, Rabu (29/7), penerapan kondisi darurat berarti masyarakat masih diperbolehkan untuk menikmati layanan. Namun, jangka waktunya dibatasi sampai pemerintah yang memberlakukan program kesehatan itu memiliki solusi yang sesuai dengan syariah.
"Alasan penerapan kondisi darurat, lantaran program saat ini sedang berjalan dan dinikmati masyarakat serta merupakan program wajib dari pemerintah, maka disebut dalam kondisi darurat," katanya.
Ma’ruf menyatakan bahwa keputusan soal jaminan kesehatan menjadi salah satu putusan Ijtima (pertemuan) Ulama Komisi Fatwa se Indonesia ke-5 yang digelar di Tegal beberapa waktu yang lalu. (rdk)