Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Steering Committe Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) Imam Aziz menyatakan pihaknya akan membahas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam muktamar ke-33 yang dilaksanakan pada 1 Agustus hingga 5 Agustus 2015 di Jombang, Jawa Timur.
Pembahasan BPJS Kesehatan tersebut dilakukan menyusul pro dan kontra terkait pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa BPJS Kesehatan tidak syariah. NU menilai permasalahan sosial seperti itu perlu dibahas juga dalam muktamar.
"Soal BPJS Kesehatan syariah atau tidak syariah, belum kami putuskan. Proses pembicaraan terkait itu baru akan dilakukan pada sidang komisi besok malam. Baru kemudian diputuskan dalam rapat pleno," kata Imam saat dihubungi CNN Indonesia, Minggu (2/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam mengatakan saat ini pihaknya masih berkutat pada tata tertib muktamar. Barulah kemudian akan ada penyerahan laporan pertanggungjawaban dari tiap-tiap pengurus.
"MUI boleh mempunyai pendapatnya sendiri. Begitu pula dengan NU. Besok akan kami putuskan terkait BPJS Kesehatan," kata Imam.
Seperti diberitakan sebelumnya, MUI menilai program pemerintah yang kini digulirkan BPJS Kesehatan tidak memenuhi syariah. Oleh karenanya, saat ini para ulama menetapkan program jaminan kesehatan masyarakat itu dalam kondisi darurat.
Menurut Ketua Bidang Fatwa MUI KH Ma’ruf Amin yang dihubungi CNN Indonesia, Rabu (29/7), penerapan kondisi darurat berarti masyarakat masih diperbolehkan untuk menikmati layanan. Namun, jangka waktunya dibatasi sampai pemerintah yang memberlakukan program kesehatan itu memiliki solusi yang sesuai dengan syariah.
"Alasan penerapan kondisi darurat, lantaran program saat ini sedang berjalan dan dinikmati masyarakat serta merupakan program wajib dari pemerintah, maka disebut dalam kondisi darurat," katanya.
Ma’ruf menyatakan bahwa keputusan soal jaminan kesehatan menjadi salah satu putusan Ijtima (pertemuan) Ulama Komisi Fatwa se Indonesia ke-5 yang digelar di Tegal beberapa waktu yang lalu.
(rdk)