Jakarta, CNN Indonesia -- Senin (3/8) ini merupakan hari terakhir perpanjangan pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak akan kembali memperpanjang masa pendaftaran meskipun ada daerah yang terancam gagal menggelar pilkada tahun ini.
Komisioner KPU Ida Budhiati menuturkan institusinya akan tetap menjalankan tahapan pilkada sesuai dengan berbagai aturan yang telah mereka keluarkan.
"Memperhatikan ketentuan hukum yang saat ini berlaku, jika sampai berakhirnya masa pendaftaran tidak tercapai dua bakal calon, maka akan ditunda sampai pilkada berikutnya. Kecuali ada aturan baru, kami berkewajiban menindaklanjuti," ujar Ida di kantor KPU, Jakarta, Senin pagi.
(Lihat Juga: PDIP: Perppu Jadi Solusi Terakhir Calon Tunggal di Pilkada)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan baru yang dimaksud Ida adalah peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Ida mengatakan sebagai penyelenggara pilkada, KPU tidak dapat menyatakan persetujuan maupun penolakan mereka terhadap gagasan penerbitan perppu.
Namun Ida mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan perppu tersebut, jika pemerintah benar-benar berencana mengubah persyaratan dan tahapan pilkada.
Menurutnya, perppu itu harus segera terbit karena KPU membutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk menyesuaikan peraturan mereka.
"Segera saja diterbitkan agar kami punya waktu untuk mengubah aturan. Tidak hanya bagi penyelenggara, peserta juga butuh kepastian hukum," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, KPU mencatat sembilan daerah baru memiliki satu pasangan bakal calon kepala daerah, antara lain Pegunungan Arfak di Papua Barat, Asahan di Sumatera Utara, Purbalingga, Pacitan, dan Surabaya di Jawa Timur; Tasikmalaya di Jawa Barat, Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur serta Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara.
Sementara itu, satu daerah belum memiliki pasangan bakal calon kepala daerah, yakni Bolaang Mongondow Timur.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menganggap pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 lebih baik berjalan di daerah yang memiliki dua atau lebih calon pasangan kepala daerah.
(Baca Juga: Mendagri Dorong Pilkada Lebih dari Satu Pasangan)Namun, Tjahjo masih mempertimbangkan perkembangan opsi dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menjalankan Pilkada 2015 di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.
"Saya pribadi lebih baik Pilkada itu calon ada lawannya. Ada opsi Perppu, tapi masa Perppu mau diobral? Tapi semoga opsi-opsi tersebut bisa mengatasi (masalah Pilkada 2015)," kata Tjahjo di kawasan Sudirman, Jumat (31/7).
Sampai saat ini ada dua solusi untuk Pilkada 2015 di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Pertama, opsi Pilkada dijalankan dan menyediakan bumbung (tanda calon) kosong sebagai 'lawan' calon kepala daerah yang terdaftar. Kedua, Pilkada diundur hingga 2017 di daerah yang tidak memiliki calon kepala daerah lebih dari satu.
(utd)