Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pemerintah untuk melakukan perubahan elemen strategis pemilihan umum menindaklanjuti adanya calon tunggal di daerah pemilihan tertentu.
Komisioner KPU, Ida Budhiati, mengatakan hal tersebut disampaikan lembaganya saat melakukan rapat terbatas pemerintah dengan lembaga terkait seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.
"Kami dimintai pandangan untuk merespon calon tunggal," kata Ida di Jakarta, Senin (3/8).
(Lihat Juga: KPU Tegaskan Tunda Pemilu pada Daerah dengan Calon Tunggal)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida mengatakan perubahan elemen strategis pemilu tidak hanya menyangkut teknis penyelenggaran pilkada tapi juga substansi sistem pemilihan.
KPU pun mendorong lembaga-lembaga terkait untuk menelaah secara mendalam tentang kebaikan dan kemudaratan penerbitan perppu.
(Lihat Juga: Munculnya Calon Tunggal Menandakan Pilkada Tak Menarik)
"Apakah saat ini merupakan waktu yang tepat untuk membongkar sistem pemilihan. Apakah dengan membongkar peraturan itu betul akan memberikan solusi dan suasana akan kondusif atau justru akan ada reaksi dari mereka yang sudah menggunakan hak mereka pada tahap pertama kemarin," ucap Ida.
Mengibaratkan pilkada sebagai pertandingan sepakbola, Ida berkata, aturan main harus sudah jelas sebelum pertandingan dimulai.
Menurut Ida, kejelasan itu tidak hanya soal jumlah minimal pasangan bakal calon tapi juga tata cara pemilihan, syarat bagi yang ingin mencalonkan diri hingga metode penetapan pasangan bakal calon dan sistem mengonversi jumlah suara menjadi kursi.
Lebih dari itu, Ida merasa sebenarnya tidak ada yang luput dari proses penyelenggaraan pilkada serentak Desember mendatang. Sejak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada disahkan, Ida merasa lembaganya giat menyebarkan segala informasi tentang pilkada.
"Sebagai pejabat tata usaha negara, kami diberikan tanggungjawab moral untuk menjelaskan bagaimana proses tahapan pilkada sampai proses penerbitan kebijakan KPU, apa saja bahan pertimbangannya," tuturnya.
(utd)