Jadi Tersangka, Bareskrim Kembali Periksa Gubernur Bengkulu

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 03 Agu 2015 13:58 WIB
Pemeriksaan itu adalah pemeriksaan kedua setelah Junaidi Hamsyah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembentukan jabatan tanpa dasar hukum.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso. (CNN Indonesia/Resty Armenia
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri kembali memanggil Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pengeluaran surat keputusan Z No. 17 Tahun 2011 terkait Rumah Sakit Daerah M Yunus. Ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan kepada Junaidi setelah pada panggilan pertama dia tidak hadir.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso membenarkan panggilan pemeriksaan tersebut. "Hari ini memang dijadwalkan pemeriksaan dan merupakan panggilan kedua," kata Budi saat ditemui di Mabes Polri, Senin (3/8).

Budi mengaku belum mengetahui apakah Junaidi sudah datang atau belum. Namun seandainya Junaidi tidak hadir maka pada panggilan berikutnya bisa dilakukan pemanggilan paksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iyalah pasti itu upaya hukum sesuai prosedur yang diatur Undang-Undang," katanya.

Namun menurut informasi yang dikumpulkan, Junaidi sudah hadir di Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIB dan pemeriksaan masih berlangsung hingga kini.

Junaidi dituduh telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Kasus tersebut mulai ditangani oleh Polda Bengkulu dan dibantu Bareskrim Polri mulai 12 Mei 2015 sesuai dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

Junaidi dinyatakan membentuk jabatan yang tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Peraturan Mendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah. 

Junaidi Hamzah ditetapkan sebagai tersangkan dilakukan setelah penyidik Bareskrim dan Polda Bengkulu menggelar gelar perkara.

"Penyidik Polda Bengkulu menjelaskan konstruksi hukumnya adalah hasil dari keterangan 17 saksi dan empat ahli," kata Juru Bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Adi Deriyan.

Terkait dengan kerugian, Ade mengatakan penyidik masih menghitungnya bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan dan Pembangunan (BPKP). Namun untuk estimasi, Ade mengatakan kerugiannya sekitar Rp 300 jutaan.

"Estimasinya Rp 359 juta yang muncul akibat pembayaran terbitnya SK Z No. 17 tersebut," katanya.

Penyidik pun akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kemendagri untuk melakukan pencekalan terhadap Junaidi. "Pastinya itu merupakan rangkaian dari tindakan selanjutnya," kata Adi.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu juga telah memutus bersalah tiga terdakwa lain pada kasus yang menimpa Junaidi Hamzah. Mereka adalah Zulman Zuhri Amran, Hisar Sihotang dan Darmawi. Pada persidangan ketiganya, Junaidi pernah bersaksi di atas sumpah Oktober 2014.

Ketika itu, kepada hakim, Junaidi menyatakan membubuhkan tanda tangan pada berkas surat keputusan gubernur itu karena mempercayai usulan Satuan Kerja Pengakat Daerah dan jajaran di bawahnya. Pada saat yang sama, Junaidi juga membantah mengambil honor yang diperuntukan bagi Tim Pembina RSDUD M. Yunus. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER