Sarpin: Kalau Cabut Laporan Berdampak Tidak Baik pada Hakim

Rama Ariadi, Andi Muhyiddin | CNN Indonesia
Senin, 03 Agu 2015 02:23 WIB
Menurut Sarpin jika laporannya ke Bareskrim dicabut maka Komisi Yudisial nantinya bakal menyalahi aturan lagi.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 27 April 2015. Penyidik Bareskrim Polri memanggil Sarpin Rizaldi untuk diminta keterangan sebagai saksi pelapor terkait aduan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner Taufiqurrahman Sahuri. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan tak mencabut laporan kasus pencemaran nama baik terhadap dua komisioner Komisi Yudisial ke Bareskrim Polri. Menurut Sarpin kalau dirinya mencabut laporan tersebut justru akan memberikan efek yang tidak baik kepada para hakim.

“Ya (tidak akan mencabut laporan), saya sudah merasa sangat tersakiti. Dari awal saya sudah berusaha untuk menahan diri untuk bersabar. Itu (kalau mencabut laporan) mungkin akan memberikan efek yang tidak baik kepada kepada hakim,” kata Sarpin kepada CNN Indonesia baru-baru ini.

Menurut Sarpin jika laporannya tersebut dicabut maka KY nantinya bakal menyalahi aturan lagi. “Ini juga ke depannya KY akan bertindak sewenang-wenangnya terhadap hakim,” ujar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sarpin menegaskan tidak mau hal itu terjadi lagi pada KY. “Rusak penegakan hukum di Repubik ini nanti! Tidak independen lagi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Itu saya tidak mau.”

Sarpin mengaku tidak mempersoalkan adanya KY sebagai lembaga untuk pengawasan eksternal. “Tidak keberatan. Kan khusus diberikan wewenang terhadap perilaku hakim, kalau hakim melanggar kode etik,” tutur Sarpin.

Namun, Sarpin menegaskan, KY tidak boleh memasuki substansi perkara. “Nah, seperti yang Anda tahu, kemarin saya diserang putusan saya yang dibahas (oleh KY). Sudah jadi (seperti) hakim juga KY ini,” ujar Sarpin.

Apabila ada dugaan pelanggaran atau kekeliruan dalam putusan hakim, kata Sarpin, maka pihak yang menangani yaitu Badan Pengawas Mahkamah Agung. “Di MA itu ada juga Ketua Muda Pengawasan, Kepala Badan Pengawasan, itu banyak pemeriksa-pemeriksa di sana. Itu kalau menyangkut teknis, kalau putusan,” kata Sarpin. “Pengawasannya bukan KY.”

Jadi, ujar Sarpin, kalau menyangkut pedoman perilaku hakim maka lembaga yang menangani adalah KY. Misalnya, seorang hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara berpihak kepada salah satu pihak. “Bertemu para pihak yang berperkara, contohnya, itu baru Komisi Yudisial (yang menangani),” ujarnya. (Baca: KY Minta Hakim Sarpin Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik)

Sarpin menambahkan bahwa KY sudah melangkahi kewenangannya. “Mengomentari putusan, men-judge saya kalau saya ini bersalah. Itu akan mengebiri kewenangan hakim, kan begitu. Hakim jadi tidak bebas lagi, tidak independen,” ucap Sarpin.

Kedua petinggi KY yaitu Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner Taufiqurrahman Sahuri dilaporkan Sarpin dengan tuduhan pelanggaran atas Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komjen  Budi Gunawan. Pernyataan tersebut dimuat di media cetak dan elektronik. (Baca: Kapolri Buka Ruang Mediasi Kasus KY Terkait Hakim Sarpin)

Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga dia dihujani kritik dari berbagai pihak.

Suparman dan Taufiqurrahman telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Sarpin tersebut. Keduanya pada Senin (27/7) diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri. (Baca: Komisioner KY Penuhi Panggilan Bareskrim)

Selesai diperiksa, Taufiqurrahman berkukuh bahwa kritikan yang dia lontarkan sama sekali tidak personal melainkan profesional, yakni perihal keputusan yang dikeluarkan Sarpin sebagai hakim tunggal sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan. (Baca: Bukan Komentari Cerpen Sarpin, Komisioner KY Merasa Tak Salah)

Meski demikian, Taufiq tetap ingin meminta maaf kepada Sarpin perihal kritik yang dikeluarkannya. Dia memastikan maaf itu lebih personal dan tidak akan melibatkan institusi KY di dalamnya. "Secara kemanusiaan saya perlu minta maaf," ujar Taufiq. (obs/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER