Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak kepada CNN Indonesia, Minggu (8/2). Mengenai waktu pelimpahan, Victor menyerahkan sepenuhnya kepada BPK.
"Pemberkasan menurut saya sudah cukup, tapi sementara menunggu hasil dari BPK kami masih bisa tambah-tambah lagi," kata Victor melalui sambungan telepon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, keterangan tersangka lainnya, bekas Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono, dianggap telah cukup. Djoko baru akan diperiksa kembali jika penyidik menemukan perkembangan baru yang perlu dikonfirmasi.
Beberapa waktu lalu, penyidik telah berangkat ke Singapura untuk memeriksa tersangka. Walau demikian, Victor mengatakan, polisi masih berupaya melakukan pendekatan agar Honggo mau kembali ke Indonesia.
Sejauh ini, penyidik memperkirakan telah terjadi kerugian total akibat kasus tersebut lantaran proses jual beli antaran BP Migas dan TPPI berjalan tanpa disertai kontrak. Lifting pertama kondensat bagian negara dari oleh TPPI dilakukan pada Mei 2009. Sementara kontrak baru dibuat satu tahun setelahnya, sekira April 2010.
Dalam kontrak itu pun, BP Migas ditengarai menunjuk langsung TPPI sebagai rekanan, tanpa melalui prosedur lelang yang benar. Belum lagi, BP Migas diduga sedang berada dalam keadaan finansial yang tidak sehat. (rdk)