Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih tujuh orang anggota panitia seeleksi (Pansel) calon komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2016-2021. Ketujuh orang ini terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 62/P Tahun 2015 yang diterbitkan pada 27 Juli 2015, telah dibentuk Panitia Seleksi Calon Anggota ORI dengan susunan keanggotaan; Agus Dwiyanto sebagai ketua merangkap anggota dari unsur pemerintah, Eko Prasojo sebagai wakil ketua merangkap anggota dari unsur akademisi, David Tobing sebagai anggota dari unsur praktisi hukum, Agus Pambagio sebagai anggota dari unsur masyarakat, Masdar Farid Masudi sebagai anggota dari unsur masyarakat, Zumrotin K Soesilo sebagai anggota dari unsur masyarakat dan Anis Hidayah sebagai anggota dari unsur masyarakat.
Ketujuh orang ini akan bertugas untuk mengumumkan pendaftaran penerimaan calon anggota, melakukan pendaftaran calon anggota, melakukan seleksi administrasi calon anggota, mengumumkan daftar nama calon untuk mendapatkan tanggapan masyarakat, melakukan seleksi kualitas dan integritas calon anggota, dan menentukan dan menyampaikan nama calon anggota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kami tahu bahwa tantangan yang dihadapi bangsa ini, terutama perbaikan kualitas pelayanan publik, sangat besar. Aspirasi masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik sangat tinggi," ujar Agus dalam konferensi pers di Gedung I Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (3/8).
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Kepala Lembaga Administrasi Lembaga (LAN) ini, persoalan yang dihadapi penyelenggara publik sangat banyak sekali, dari sisi kelembagaan, kapasitas aparatur, bagaimana ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan itu.
"Karena pansel ini mewakili banyak unsur, kami ingin mencari komisioner yang kredibel dan memahami keinginan publik sehingga bisa menjadi pengawas pelayanan publik," kata dia.
Oleh sebab itu, tutur Agus, Pansel ingin memanggil putra-putri terbaik bangsa yang peduli akan perbaikan kualitas pelayanan publik untuk melamar menajdi anggota ORI. Berdasarkan rilis yang diterima CNN Indonesia, persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon komisioner antara lain; Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, sarjanan hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik.
Calon komisioner ORI juga harus berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik, memiliki pengetahuan tentang Ombudsman, tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, dan tidak menjadi pengurus partai politik.
(hel)