Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam, Junaidi yang didampingi istri dan pengacaranya tersebut keluar dari gedung Badan Reserse Kriminal Polri.
Junaidi mengungkapkan dengan dijadikannya dia sebagai tersangka oleh Bareskrim, ada beberapa kegiatannya sebagai gubernur terganggu. Salah satu kegiatan yang terganggu adalah keikutsertaannya dalam Pilkada 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara politik iya (dirugikan), tapi dengan tak maju lagi maka banyak hikmah dan artinya kita bisa selesaikan pemerintahan dengan baik," ujarnya.
Junaidi dituduh telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kasus tersebut mulai ditangani oleh Polda Bengkulu dan dibantu Bareskrim Polri mulai 12 Mei 2015 sesuai dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan.
Dia dinyatakan membentuk jabatan yang tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Peraturan Mendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.
Juru Bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan penetapan tersangka Junaidi Hamsyah dilakukan setelah penyidik Bareskrim menggelar gelar perkara dengan penyidik dari Polda Bengkulu.
"Penyidik Polda Bengkulu menjelaskan konstruksi hukumnya adalah hasil dari keterangan 17 saksi dan empat ahli," kata Adi.
Terkait dengan kerugian, Ade mengatakan penyidik masih menghitungnya bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan dan Pembangunan. Namun untuk estimasi, Ade mengatakan kerugiannya sekitar Rp 300 jutaan.
"Estimasinya Rp 359 juta yang muncul akibat pembayaran terbitnya SK Z No. 17 tersebut," katanya.
Penyidik pun akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kemendagri untuk melakukan pencekalan terhadap Junaidi. "Pastinya itu merupakan rangkaian dari tindakan selanjutnya," kata Adi. (hel)