Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ferry Kurnia Riskiyansyah mengatakan lembaganya tidak dalam posisi mendorong pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menyusul penundaan pilkada di tujuh daerah.
Setelah menutup perpanjangan masa pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah, Senin (3/8) kemarin, Ferry mengatakan, KPU menanti undangan lembaga-lembaga negara terkait untuk mendiskusikan penundaan pilkada tersebut.
"Kami menunggu hari ini, apakah ada koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri," ujarnya di kantor KPU, Jakarta, Selasa (4/8) pagi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry menuturkan, KPU berharap perppu tersebut segera diterbitkan, apabila pemerintah pusat memang tak ingin pemerintahan ketujuh daerah tersebut diserahkan kepada pelaksana tugas sementara akibat penundaan pilkada.
Menurut Ferry, perppu itu seharusnya tidak menganggu tahapan pilkada yang sudah dirancang sebelumnya, terutama penetapan pasangan calon yang akan dilakukan 24 Agustus mendatang.
Tujuh daerah yang gagal mengikuti pilkada serentak tahun ini adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Surabaya dan Kabupaten Pacitan.
Kemarin, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan lembaganya sedang menyiapkan mekanisme pemilihan kepala daerah yang hanya memiliki satu pasangan bakal calon.
"Apakah mekanismenya menggunakan dengan sistem pilkades dengan sistem bumbung kosong, dengan risiko kalau masyarakat tidak menghendaki pasangan calon yang didukung oleh seluruh parpol, maka mereka memilih bumbung kosong. Nanti Kemendagri akan menunjuk Plt gubernur, bupati, walikota," kata Tjahjo di Jakarta.
Tjahjo menuturkan, kementeriannya akan mengusulkan metode ini ke Presiden Joko Widodo. Tak hanya metode tersebut, Kemengadri juga sedang mendiskusikan metode pemilihan lainnya bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhi Purdjiatno serta KPU.
(meg)