Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengambil alih kasus korupsi dana bantuan sosial yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Gatot dan Evy dijebloskan ke tahanan Senin malam (3/8) usai diperiksa penyidik KPK selama tujuh jam. Sebelumnya pasangan suami-istri itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang melibatkan pengacara kondang OC Kaligis.
"Saya berharap berdasarkan hasil koordinasi dengan klien kami, Pak Gatot dan Bu Evy, bukan saja kasus dugaan penyuapan, tapi juga untuk bansos, BDB (bantuan daerah bawahan), dan lainnya untuk kiranya dapat diproses oleh KPK, bukan Kejaksaan," kata pengacara Gatot dan Evy, Razman Arif Nasution.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasannya, pengusutan kasus tersebut oleh KPK dianggap akan mempermudah proses penyidikan sampai persidangan. Setelah kasus diambil alih KPK, Gatot dan Evy berharap penyidikan dapat segera diproses dan dilimpahkan ke pengadilan.
"Untuk saat ini kami percaya KPK profesional, lebih baik, dan lebih independen," ujar Razman.
Menanggapi desakan tersebut, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan. Menurutnya, tak ada batasan waktu koordinasi antara KPK dan Kejaksaan sebab keduanya telah memiliki nota kesepahaman untuk melakukan fungsi koordinasi.
"Kami akan tetap melakukan koordinasi dengan Kejaksaan tentang penanganan bantuan sosial," kata Indriyanto ketika dihubungi CNN Indonesia.
Semula dana korupsi bantuan sosial ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Namun penyelidikan kasus tersebut digugat oleh Gubernur Gatot melalui anak buahnya, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Achmad Fuad Lubis, ke PTUN Medan.
Untuk memuluskan gugatan, Gatot disangka menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan. Suap diduga diberikan melalui kuasa hukum Gatot dan Fuad, OC Kaligis dan bawahan Kaligis, M Yagari Bhastara alias Geri.
Sementara ketiga hakim dan satu panitera penerima duit suap yakni Hakim Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan panitera Syamsir Yusfan. Kasus penyuapan ini ditangani KPK.
Setelah disogok, majelis hakim memenangkan gugatan Fuad. Kejaksaan Tinggi Sumut berhenti mengusut kasus dugaan korupsi bansos di provinsi itu. Namun Kejaksaan Agung mengambil alih kasus tersebut. Perkara itu kini memasuki tahap penyidikan. Kejaksaan Agung membidik sejumlah orang sebagai tersangka kasus korupsi bansos tahun 2011-2013 di Sumut.
(agk)