Jakarta, CNN Indonesia -- Evy Susanti, istri muda Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho, mengklaim tak bersalah dalam kasus suap terhadap tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Evy pun berjanji membongkar peran tiap aktor, tak terkecuali pengacara kondang OC Kaligis yang telah menjadi tersangka lebih dulu dalam kasus itu. Kaligis berperan sebagai kuasa hukum Gatot dan Kepala Keuangan Pemprov Sumut, Achmad Fuad Lubis. Gatot melalui Fuad menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut lantaran memeriksa Fuad terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial di provinsi itu.
"Bu Evy menitipkan satu surat kepada saya untuk disampaikan kepada Pak OC Kaligis. Itu adalah kronologi kenapa dan bagaimana bisa terjadi (suap di) PTUN," kata pengacara Gatot dan Evy, Razman Arif Nasution, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka suap di KPK, Jakarta, Senin malam (3/8). (Baca juga:
Istri Muda Gubernur Gatot Sudah 14 Tahun Kenal OC Kaligis)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat tersebut bakal ditembuskan juga kepada penyidik KPK. Motif Evy menulis surat itu adalah untuk memberikan titik terang atas kasus penyuapan versinya agar kasus tersebut diproses dengan cepat.
Gatot dan Evy disangka menjadi aktor intelektual penyuapan Hakim Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan panitera Syamsir Yusfan. Suap diduga untuk memuluskan majelis hakim untuk memenangkan gugatan tersebut.
Alhasil Pemerintah Provinsi Sumut lewat gugatan Fuad menang. Kejaksaan Tinggi pun berhenti menyelidik Fuad dalam perkara dugaan korupsi bansos Sumut. Kini kasus diambil alih oleh Kejaksaan Agung dan tengah memasuki tahap penyidikan.
(agk)