Jakarta, CNN Indonesia -- Artis Velove Vexia kembali mengunjungi sang bapak sekaligus pengacara kondang OC Kaligis yang kini mendekam di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini adalah pekan keempat perempuan yang Senin (3/8) berbalut baju biru tua ini mengunjungi OC Kaligis.
Dua pekan pertama, ia gagal menjenguk lantaran tak diizinkan pihak komisi antirasuah. Alasannya, OC Kaligis tengah memasuki masa perkenalan di balik jeruji besi.
Namun hari ini, Velove dapat bertatap muka dengan sang ayah. Velove enggan berlomentar banyak soal OC Kaligis. Ia hanya mengeluh sang papa masih sakit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tensinya masih tinggi, sekitar 190-an," katanya sembari bergegas menuju rumah tahanan. (Baca juga:
OC Kaligis Siap Dihukum)
Hal yang sama dialami oleh puluhan pengacara independen yang membela OC Kaligis. Tak sembarang orang dapat dengan bebas bertemu tahanan perkara suap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ini. Sejauh ini, hanya tiga pengacara terdaftar yang dapat menemui OC Kaligis, seperti Johnson Panjaitan
"Lawyer (yang belum terdaftar dalam penjenguk OC Kaligis) mau ketemu, bikin permohonan tertulis dan disampaikan pada penyidik," kata Alamsyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/8). (Baca juga:
KPK: OC Kaligis Tidak Diisolasi)
Kisah serupa juga dialami anak OC Kaligis dari Manado. "Tadi anaknya dari Manado tapi ternyata tidak bisa jenguk," lanjut Alamsyah.
Alamsyah puh memprotes tindakan penyidik yang dinilai semena-mena. Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak mengatur permohonan jenguk dari pengacara.
Nama OC Kaligis mencuat dalam kasus suap hakim PTUN Medan. OC Kaligis berperan sebagai kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Keuangan Pemprov setempat, Achmad Fuad Lubis. (Baca juga:
OC Kaligis: Lebih Baik Ditembak Mati daripada Diperiksa KPK)
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara ke PTUN Medan lantaran mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di provinsinya. Gatot dan jajarannya gerah Kejati mengusut kasus tersebut.
Untuk memuluskan gugatan tersebut, Gatot beserta istrinya, Evy Susanti, disangka menyuap tiga hakim dan satu panitera melalui OC Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Geri. Tiga hakim adalah Hakim Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Sementara panitera tersebut bernama Syamsir Yusfan. Gugatan pun menang. Kejati berhenti mengusut.
OC Kaligis disangka melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 KUHP.
BACA FOKUS:
OC Kaligis Terperangkap Suap (hel)