Jakarta, CNN Indonesia -- Kabar Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) akan ditahan oleh Mabes Polri hari ini santer beredar. Pemicunya adalah Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Edison Simanjuntak yang menyatakan penyidik telah memutuskan untuk menahan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto.
Kepada CNN Indonesia, pengacara BW, Muhammad Isnur menegaskan, tidak ada alasan bagi polisi untuk melakukan penahanan. Selama proses hukum dalam kasus dugaan mengarahkan kesaksian dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi, BW, sebut Isnur sangat kooperatif.
“Dia selalu mendatangi pemeriksaan. Dia juga berulang kali meminta agar kasusnya segera diselesaikan,” tutur Isnur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan itikad baik yang ditunjukkan BW, kata Isnur, sangat tidak mungkin bagi BW untuk mencoba menghilangkan barang bukti atau hal lain terkait penyidikan kasus yang menimpanya.
Apalagi, tambah dia, BW diduga akan melakukan tindakan pidana terkait kasusnya. “Sangat tidak mungkin itu. Jadi tidak ada alasan bagi polisi untuk menahannya,” paparnya. Jika penahanan tetap dipaksakan oleh polisi, Isnur menilai itu hanya akan makin merusak citra kepolisian yang sudah tidak baik di mata publik.
Sampai saat ini, ungkap Isnur, dirinya belum mendapatkan kabar perihal rencana penahanan BW. Berdasarkan informasi yang didapatkannya dari dua pengacara BW yang mendampingi pemeriksaan, yakni Fickar Hajar dan Saur Siagian, di dalam Bareskrim, penyidik tidak menunjukkan tanda-tanda bakal melakukan penahanan terhadap BW.
Selain itu, penyidik juga belum menyerahkan surat perintah penahanan atau berita acara penahanan terhadap BW. (Baca juga:
Penyidik Siapkan Surat Perintah Penahanan Bambang Widjojanto)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Edison Simanjuntak menyatakan penyidik telah memutuskan untuk menahan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto hari ini, Kamis (23/4). Namun keputusan penyidik tersebut belum final lantaran masih menunggu proses pemeriksaan Bambang hari ini.
"Keputusan penyidik memang ditahan, tetapi belum final, kami masih menunggu proses pemeriksaan," kata Victor kepada CNN Indonesia. Menurut Victor, penyidik juga masih mencari tahu rumah tahanan yang masih bisa menampung Bambang jika dia ditahan.
Penyidik telah memastikan bahwa Rutan Bareskrim Polri tidak lagi bisa menampung tahanan. "Sekarang lagi cek di Rutan Polda Metro Jaya dan Kelapa Dua," ujar Victor.
Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 23 Januari lalu saat tengah mengantar anaknya ke sekolah di Depok, Jawa Barat. Berita penangkapan Bambang sempat dibantah Wakil Kepala Polri saat itu Komisaris Jenderal Badrodin Haiti saat menjawab pertanyaan Juru Bicara KPK kala itu Johan Budi Sapto Pribowo.
Jumat pagi itu, suasana tegang dan penuh tanda tanya memenuhi seluruh pegawai KPK, aktivis antikorupsi, maupun publik dari semua kalangan. Kepada sejumlah staf di kantor antirasuah, Bambang rupanya telah membisiki kemungkinan dirinya dijegal kasus dugaan pidana. Bambang telah bersiap.
Kepala Divisi Humas Polri mengumumkan status Bambang sebagai tersangka pada Jumat siang dengan tuduhan memerintahkan orang lain menyampaikan kesaksian palsu di persidangan sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2010.
Penyidik menangkap Bambang setelah menerima laporan kasus itu pada 19 Januari, diikuti surat perintah penyidikan dan penggeledahan pada 20 Januari, dan surat penangkapan terbit 22 Januari 2015.
(hel)