Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim), hari ini (5/8), kembali memeriksa bekas Kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) Raden Priyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada proses jual beli kondensat bagian negara.
"Pagi ini Pak Priyono memenuhi panggilan Bareskrim dan sudah di Bareskrim," kata pengacara Priyono, Supriyadi Adi, melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (5/8).
Rencana pemeriksaan terhadap Priyono sudah dipastikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak sejak Selasa kemarin.
(Lihat Juga: Penyidik Bertolak ke Singapura Esok Usut Korupsi Kondensat)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Victor, pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan untuk melengkapi berkas sembari menunggu perkiraan jumlah kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan.
"Tapi menurut saya sebenarnya pemberkasan sudah selesai. Ya sambil menunggu, tidak apa-apa menambah lengkap," ujarnya.
Dalam kasus ini, sudah ada dua tersangka lain yang ditetapkan yakni bekas Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono dan pemilik lama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno.
Pemeriksaan terhadap Djoko sementara dinyatakan sudah cukup. Sementara Honggo yang masih berada di Singapura lantaran harus menjalani perawatan medis akan kembali disambangi penyidik Jumat ini (7/8).
Polisi menduga TPPI melakukan kegiatan jual beli kondensat tanpa dipayungi kontrak. Setelah satu tahun berjalan, BP Migas diduga justru menunjuk langsung TPPI dengan cara yang menyalahi prosedur.
Saat itu, TPPI diketahui sedang berada dalam kondisi tidak sehat dan tidak layak dijadikan mitra penjualan. Akhirnya, perusahaan itu pun gagal membayar hutangnya kepada BP Migas sehingga diduga terjadi kerugian negara.
Hingga kini, Mabes Polri masih belum mendapatkan jumlah kerugian negara secara resmi dalam kasus kondensat. Polri mengaku telah mengirimkan surat permintaan resmi kepada BPK untuk melakukan penghitungan.
(Lihat Juga: Pelimpahan Berkas Korupsi Kondensat Tunggu Perhitungan BPK)"BPK telah menerima permintaan resmi Bareskrim Polri untuk meminta BPK melakukan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) atas kasus penunjukkan TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. Memenuhi permintaan tersebut,” kata Juru Bicara BPK R. YUdi Ramdan, Jumat (19/6).
(utd)