Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusutan kasus dugaan penyuapan terhadap Kasubdit di Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Ajun Komisaris Besar PN terus didalami oleh penyidik. Pihak Bareskrim Polri kini mulai menyasar diskotek tempat penggerebekan narkoba terjadi.
Menurut Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso, tempat usaha atau diskotek tempat peristiwa terjadi merupakan tempat hiburan malam yang ditemukan juga peredaran narkoba. Oleh karena itu, penyuapan yang dituduhkan ke PN kemungkinan dilakukan pemilik diskotek agar proses kejahatan di diskotek tersebut tidak terpublikasikan.
"Mungkin yang bersangkutan (pemilik diskotek) takut. Maka itu dijadikan alat dan akhirnya diajak nego (oleh PN) agar masalahnya selesai," kata Budi Waseso saat ditemui di Mabes Polri, Senin (3/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pidana yang mungkin akan diberikan kepada si pemilik diskotek, Budi menegaskan hal tersebut harus didalami secara utuh apakah dia benar-benar terlibat atau tidak. Budi tidak mau keputusan atau pernyataan yang terburu-buru akan menyebabkan pandangan umum bahwa setiap pemilik diskotek akan langsung dipersalahkan dalam kasus narkoba di tempat hiburan malam.
Meski demikian, dia masih membuka kemungkinan adanya keterlibatan pemilik diskotek dengan transaksi narkoba yang terjadi di sebuah diskotek di wilayah Bandung. Penyidikpun, kata Budi, sudah memeriksa si pemilik kafe tersebut.
"Oh ada, tapi jika mengungkap kasus itu harus terang dan harus menyeluruh. Tidak boleh kami setengah-setengah," ujarnya. "Dilihat saja arah perkembangannya," ujar Budi.
Sebelumnya PN diketahui bertugas di Direktorat Narkotika Badan Reserse Kriminal Polri. Saat sedang melakukan penindakan di sebuah diskotek di Bandung, pemilik diskotek menolak ditangkap dan menawarkan uang sebesar Rp5 miliar kepada perwira tersebut.
Dia diduga telah menerima uang Rp3 miliar dari pemilik diskotek tersebut dan berniat untuk menyelesaikan sisa kesepakatan sebesar Rp 2 miliar. Namun, akhirnya PN diciduk rekan satu institusinya sendiri sebelum sempat menuntaskan perjanjian dengan sang bandar.
Menurut Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Djoko Purwanto, PN dikenai pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman di atas 9 tahun penjara.
(utd)