Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengatakan saat ini tidak ada peraturan perundangan yang mewajibkan partai politik untuk berkontribusi mengajukan pasangan agar mencegah munculnya calon tunggal di daerah. Alhasil, masih banyak daerah yang mendaftar dengan satu nama pasangan saja jelang Pilkada 2015 ini.
Ida mengatakan semestinya ada mekanisme pemberian sanksi kepada parpol yang mengabaikan hak mereka untuk mengajukan pasangan bakal calon kepala daerah. Hal ini dinilainya tidak mustahil dilakukan pada pilkada berikutnya.
(Lihat Juga: FOKUS Politik Acak Pilkada Serentak)Ida mengatakan mekanisme sanksi itu haruslah dituangkan dalam sebuah undang-undang. Sebelum itu, menurutnya beberapa lembaga negara terkait perlu mendiskusikan kelaikan pemberian sanksi atas tidak digunakannya hak mencalonkan kepala daerah tersebut.
(Lihat Juga: Munculnya Calon Tunggal Menandakan Pilkada Tak Menarik)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sisi lain jika itu memang hak konstitusional partai, maka apakah penggunaan hak itu harus penuh tanggungjawab. Jika hak itu tidak dilakukan, apa implikasi terhadap tatanan masyarakat di daerah setempat," ujarnya di kantor KPU, Jakarta, Rabu (5/8).
(Baca Juga: Ricuh di Daerah, KPU Minta Polisi Maksimal Kawal Pilkada)Ida tidak memungkiri jika penundaan pilkada yang berujung pada penunjukan pelaksana tugas kepala daerah sementara akan memberikan ekses pada pelayanan publik di daerah tersebut.
Apabila kemungkinan kerugian masyarakat pada akhirnya benar-benar terjadi, Ida berpendapat parpol dapat dijatuhkan sanksi administratif.
"Bisa diformulasikan satu sanksi administrasi, bukan sanksi pidana, misalnya tidak boleh mengikuti pilkada berikutnya," ucapnya.
Lebih dari itu, Ida merasa syarat pencalonan kepala daerah pada pilkada 2015 sebenarnya tidaklah lebih berat dibandingkan aturan terdahulu. Menurutnya, syarat pencalonan bukanlah alasan bagi parpol untuk tidak mengajukan pasangan bakal calon kepala daerah.
Adapun, tujuh daerah yang gagal mengikuti pilkada serentak tahun 2015 tidak ada pasangan bakal calon yang memborong suara parpol.
Ida mencontohkan Kota Surabaya yang hanya memiliki pasangan petahana, Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana. Keduanya hanya didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Sementara itu, parpol lain yang sempat bersatu pada Koalisi Majapahit tak menggunakan hak mereka.
(utd)