Kalah di PTUN, Ketum PPP Djan Faridz Ajukan Kasasi

Suriyanto | CNN Indonesia
Kamis, 16 Jul 2015 08:28 WIB
Dengan diajukannya kasasi ini Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz berharap tidak ada yang menilai bahwa perkara ini sudah punya kekuatan hukum tetap.
Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz (kedua kanan) bersama pengurus DPP PPP menghadiri Hari Lahir (Harlah) ke-42 PPP di Kantor PPP Jakarta, Senin (5/1). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta resmi mendaftarkan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara soal gugatan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Surat keputusan yang diperkarakan adalah soal pengesahan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy (Romi). Dalam sidang PTUN sebelumnya, hakim menganulir SK tersebut sebelum kemudian diajukan banding.

Ketua Umum PPP Muktarmar Jakarta Djan Faridz mengatakan, karena kasasi sudah diajukan, maka surat keputusan Menkumham itu belum punya kekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasasi kami daftarkan secara resmi melalui pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," kata Djan dalam keterangan tertulisnya kemarin.

Ia berharap tidak ada pihak yang mengalami perkara yang digugatnya itu sudah punya kekuatan hukum tetap. "Orang yang paham hukum akan mengerti dan orang yang taat hukum akan mematuhi dan menghargai upaya hukum yang sedang berjalan" katanya.

Soal kekalahannya di PTUN, Djan menilai ada banyak keanehan. Oleh karena itu ia berharap banyak pada kasasi ini. Mantan Menteri Perumahan Rakyat ini juga berharap tidak ada intervensi dalam perkara ini sehingga hakim bisa mengambil keputusan dengan seadil-adilnya.

"Undang-Undang itu harus dilihat dan dijalankan sebagaimana makna yang tertera didalam pasal pasalnya. jangan disalah artikan atau di multitafsirkan" kata Djan.

Saat ini PPP masih punya dua kepengurusan. Dipimpin oleh Romi, PPP hasil Muktamar Surabaya mendapat pengakuan pemerintah setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengeluarkan SK.

Kubu Djan Faridz tak terima dan menggugata SK tersebut ke PTUN Jakarta. Dalam pengadilan tingkat pertama ini, hakim membatalkan SK tersebut.

Kubu Romi dan Menkumham lantas mengajukan banding dan menghasilkan keputusan yang berbeda dari pengadilan sebelumnya. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER