"Kalau BPK mau laporkan ke Polri, tentu kami akan siap tindak lanjuti," kata Badrodin di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (23/6).
Walau demikian, Badrodin mempersilakan BPK untuk memilih institusi penegak hukum mana yang akan dipercayai untuk mengusut temuan tersebut. "Kalau diserahkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ya ke sana, kalau ke Kejaksaan Agung ya silakan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak KPU sendiri telah memastikan, temuan BPK tidak akan memengaruhi pilkada serentak yang rencananya akan digelar tahun ini. Ketua KPU Husni Kamil Manik menilai hasil temuan tersebut masih terlalu dini untuk ditudingkan sebagai kerugian negara. (Baca: KPU: Temuan BPK Tak Pengaruhi Pilkada)
"Jadi tidak lantas ada pernyataan tidak bisa dipertanggungjawabkan, kemudian langsung penegakan hukum. Tidak begitu," ujar Husni.
Dugaan ketidakpatuhan KPU ini terdiri dari tujuh jenis temuan, yakni indikasi kerugian negara Rp 34 miliar; potensi kerugian negara Rp 2,2 miliar; kekurangan penerimaan Rp 7,3 miliar; pemborosan Rp 9,7 miliar; yang tidak diyakini kewajarannya Rp 93 miliar; lebih pungut pajak Rp 1,35 miliar; dan temuan administrasi Rp 185,9 miliar.
Sebelumnya Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat menerbitkan rekomendasi agar KPU segera melengkapi laporan tindak lanjut setiap permasalahan yang menjadi temuan BPK.
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman mengatakan laporan tersebut harus dibuat secara rinci dengan keterangan sebagaimana yang telah disampaikan kepada BPK. Selain itu laporan juga harus disertai bukti tindak lanjut dari BPK paling lambat sepuluh hari. Komisi II juga meminta KPU bertanggung jawab sesuai kewenangannya agar mendukung kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang mandiri. (Baca: Komisi II Pastikan Pilkada Tak Terganggu atas Temuan BPK) (obs)