Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan suap, pemerasan, dan gratifikasi yang terjadi dalam proses bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Sejak kasus tersebut mulai dilidik tiga bulan lalu, sudah ada lima tersangka, hampir 20 saksi yang diperiksa, dan dua orang di antaranya dilakukan pencegahan dan penangkalan (cekal).
Pencekalan dilakukan agar para saksi tidak mempersulit proses penyidikan. "Yang pertama adalah T, dari internal, dan inisial J yang merupakan pengusaha sekaligus memiliki korelasi dengan salah satu tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M. Iqbal, Rabu (5/8).
Menurut Iqbal, para saksi yang sudah diperiksa tersebut didominasi dari internal Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Terkait pemeriksaan saksi lain, ada lima saksi dari internal Ditjen Daglu yang dipanggil untuk diperiksa hari ini. Namun informasi terakhir kelimanya belum menampakkan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal menambahkan ada kemungkinan penyidik melakukan pemanggilan paksa terhadap para saksi seandainya mereka tidak menghadiri dua kali pemanggilan pemeriksaan tanpa ada keterangan.
Sebelumnya lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya adalah Partogi Pangaribuan, IM, M, MU serta wanita berinisial L. Tiga nama pertama merupakan orang-orang yang bekerja di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Sementara MU disebut bekerja sebagai importir di Priok, sedangkan L adalah seorang pengusaha.
Kelima tersangka saat ini sudah menjadi tahanan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tito menegaskan bahwa penyidik saat ini masih fokus mendalami kasus tersebut di Kementerian Perdagangan.
(rdk)