Penerbitan Perppu Calon Tunggal Pilkada Dinilai Tak Beralasan

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 05 Agu 2015 18:50 WIB
Para pakar hukum tata negara menilai tidak ada hal mendesak yang memaksa Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu calon tunggal pilkada.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muhammad (tengah) bersama Pimpinan Bawaslu Nasrullah (kiri) dan Nelson Simanjuntak (kanan) saat memberikan keterangan terkait rekomendasi atas calon tungal Pilkada, di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Keberadaan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah di tujuh wilayah membuat pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) sebagai solusi. Sebagian pihak menilai, penerbitan Perppu bukan sebuah hal yang genting.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jerry Sumampouw melihat kegentingan yang terjadi saat ini berada di tubuh partai politik. Sehingga tidak ada alasan yang genting dan mendesak untuk mengeluarkan Perppu.

"Kecuali Presiden ingin mengakomodasi kepentingan elite-elite politik partai," kata Jerry di Dialog Kenegaraan, Gedung DPD RI, Rabu (5/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dialog bertema Polemik Pilkada serentak tersebut, Jerry mengatakan jika Perppu dikeluarkan karena alasan yang berkaitan dengan pembangunan daerah, hal tersebut akan mudah dibantah karena akan ada pejabat sementara yang mengisi kekosongan.

Jerry lebih menyoroti kinerja partai politik yang dinilai kurang maksimal pada tujuh daerah sehingga hanya ada satu pasang calon yang mendaftar ikut pilkada. Ada potensi kegagalan partai politik dalam menciptakan kader yang menjadi pilihan menarik di mata masyarakat.

Senada dengan Jerry, pakar tata hukum negara Irman Putra Siddin menilai tidak ada kondisi genting yang memaksa penerbitan Perppu. Apalagi Perppu dinilai sebagai produk hukum yang mahal sehingga latar belakang penerbitannya pun harus karena alasan mendesak.

"Perppu itu aturan yang setingkat Undang-undang. DPR harus berhati-hati agar tidak mudah mendukung Perppu," ujar Irman.

Irman menambahkan, kegentingan politik tidak dapat disamakan dengan kegentingan negara. Sehingga dia menyarankan DPR dan Presiden memperbaiki UU Pilkada jika memang keadaannya genting.

Jerry memberikan solusi untuk mempermudah syarat bagi calon independen yang maju untuk mengatasi calon tunggal di pilkada mendatang. Selain itu, pemberian sanksi kepada partai politik diniliai salah satu alternatif solusi.

"Syarat calon independen dipermudah. Sanksi kepada partai politik bisa dilakukan dengan memotong anggaran yang diberikan," ujar Jerry.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum mengatakan presiden tidak berkenan untuk mengambil opsi penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menjalankan Pilkada 2015 di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.

"Untuk diketahui bersama bahwa Presiden tidak berkenan mengeluarkan perppu," ujar Husni di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (5/8).

Hal itu dia sampaikan setelah menghadiri rapat dengan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, beserta seluruh pimpinan lembaga negara yang membahas soal hasil rapat koordinasi antara KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER