Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ida Budhiati menuturkan, sisa dana hasil naskah perjanjian hibah daerah di tujuh daerah yang gagal mengikuti pilkada serentak tahun 2015 akan dikembalikan ke kas pemerintah daerah.
Sebelumnya, KPU daerah setempat akan menyusun laporan pertanggungjawaban atas penggunaan sejumlah dana hibah tersebut dan melaporkannya ke Badan Pemeriksa Keuangan.
"Akan dipertanggungjawabkan sesuai penggunan anggaran seperti apa. Lalu disampaikan kepada BPK yang melakukan audit. Sisa anggaran akan dikembalikan ke kas daerah," ucapnya di kantor KPU, Jakarta, Rabu (5/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida mengatakan, pertanggungjawaban KPU daerah atas dana hibah tersebut mencakup tahapan awal pilkada hingga keputusan penundaan pilkada. Tiga tahap terakhir yang masih harus dibiayai dana hibah tersebut adalah proses evaluasi, pembuatan laporan dan penyelesaian sengketa.
"Pertanggungjawaban itu sampai selesainya batas pendaftaran plus tiga kegiatan sebagai tahap penyelesaian pemilihan kepala daerah," ucapnya.
Sebelumnya anggota KPU Jawa Timur Divisi Perencanaan Anggaran dan Logistik, Dewita Hayu Shinta, mengatakan KPUD di provinsinya rata-rata telah menggunakan 25-30 persen dana hibah.
Ia berkata, Kota Surabaya telah menggunakan anggaran sebesar Rp 70 miliar, Blitar sebanyak Rp 35 miliar dan Pacitan sebesar Rp 11 miliar.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sisanya harus dikembalikan ke pemberi hibah. Inikan berbeda dengan APBN," ucapnya di kantor KPU, Jakarta, Selasa (4/8) kemarin.
Anggaran pelaksanaan pilkada serentak 2015 memang jadi persoalan pelik. Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan, menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, telah disebutkan bahwa pendanaan kegiatan pilkada dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dapat didukung oleh APBN. Pemerintah pusat hanya akan menambah atau menambal biaya yang tidak bisa didanai oleh APBD.
Dia menyebutkan, dana pilkada serentak hampir mencapai Rp 7 triliun dan seluruhnya ditanggung oleh APBD, hanya biaya pengamanan dari kepolisian yang sepenuhnya tidak bisa dibiayai oleh anggaran daerah tersebut.
Untuk itu, Jokowi meminta Menteri Koordinator bidang Politik Hukum Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro agar secepatnya berkoordinasi tentang masalah penganggaran keamanan ini.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan dana pengamanan pilkada yang dibutuhkan adalah Rp 1,07 triliun. Sementara, dana yang tersedia masih belum mencapai angka yang diinginkan.
(hel)