Ketua DPR Sarankan Jokowi Agar Pilkada 7 Daerah Ditunda

Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 05 Agu 2015 13:35 WIB
Opsi Pilkada tanpa lawan adalah menyediakan bumbung kosong sebagai 'lawan' kepada daerah dan opsi kedua Pilkada diundur hingga 2017.
Ketua DPR Setya Novanto
Bogor, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menunda penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak di tujuh daerah yang memiliki calon tunggal.

Setya menjelaskan, DPR melihat seluruh pertimbangan berdasarkan undang-undang. Menurut dia, Undang-Undang Pilkada menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah harus ada minimal dua calon pasangan yang mengajukan diri menjadi peserta. Hal yang sama juga disebutkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015.

"Untuk itu, kami sarankan untuk bisa semuanya itu bisa kita tunda. Kalau tidak, bisa berimplikasi terhadap masalah-masalah hukum," ujar Setya di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (5/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait opsi penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menjalankan Pilkada 2015 di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, Setya berpendapat bahwa opsi tersebut akan memakan waktu cukup lama karena Presiden harus mendapat persetujuan dari anggota dewan.

"Tentu dalam persetujuan DPR itu ada persetujuan, sifatnya itu bisa disetujui ataupun tidak. Kalau nanti disetujui, tidak masalah. Tapi kalau tidak disetujui, implikasinya adalah pembatalan atau cara-cara lain yang perlu kita bicarakan bersama, antara DPR, KPU dan pemerintah," kata dia.

Sementara soal opsi dilakukannya revisi Undang-undang Pilkada, Setya menilai DPR harus melihat perkembangan permasalahan ini dan mencari jalan keluar yang terbaik bagi masyarakat dan peserta pilkada.

Menilik PKPU Nomor 12 Tahun 2015, ada tujuh daerah akan mengikuti pilkada serentak gelombang kedua yang akan berlangsung pada 2017.

Ketujuh daerah tersebut antara lain Kota Surabaya, Jawa Timur; Kabupaten Pacitan, Jawa Timur; Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda, Kalimantan Timur dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.

Sampai saat ini ada dua solusi untuk Pilkada 2015 di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Pertama, opsi Pilkada dijalankan dan menyediakan bumbung (tanda calon) kosong sebagai 'lawan' calon kepala daerah yang terdaftar. Kedua, Pilkada diundur hingga 2017 di daerah yang tidak memiliki calon kepala daerah lebih dari satu. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER