Setya menjelaskan, DPR melihat seluruh pertimbangan berdasarkan undang-undang. Menurut dia, Undang-Undang Pilkada menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah harus ada minimal dua calon pasangan yang mengajukan diri menjadi peserta. Hal yang sama juga disebutkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015.
"Untuk itu, kami sarankan untuk bisa semuanya itu bisa kita tunda. Kalau tidak, bisa berimplikasi terhadap masalah-masalah hukum," ujar Setya di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (5/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menilik PKPU Nomor 12 Tahun 2015, ada tujuh daerah akan mengikuti pilkada serentak gelombang kedua yang akan berlangsung pada 2017.
Ketujuh daerah tersebut antara lain Kota Surabaya, Jawa Timur; Kabupaten Pacitan, Jawa Timur; Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda, Kalimantan Timur dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
Sampai saat ini ada dua solusi untuk Pilkada 2015 di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Pertama, opsi Pilkada dijalankan dan menyediakan bumbung (tanda calon) kosong sebagai 'lawan' calon kepala daerah yang terdaftar. Kedua, Pilkada diundur hingga 2017 di daerah yang tidak memiliki calon kepala daerah lebih dari satu. (pit)