Jakarta, CNN Indonesia -- (Jokowi) tidak berkenan untuk mengambil opsi penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menjalankan Pilkada 2015 di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.
"Untuk diketahui bersama bahwa Presiden tidak berkenan mengeluarkan perppu," ujar Husni di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (5/8).
Hal itu ia sampaikan setelah menghadiri rapat dengan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, beserta seluruh pimpinan lembaga negara yang membahas soal hasil rapat koordinasi antara KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Husni menjelaskan, dalam pertemuan yang digelar siang tadi, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyampaikan dua kesimpulan yang ditarik dari diskusi ketiga lembaga itu sebelumnya. Pertama, KPU tidak memiliki wewenang untuk mengubah peraturan dengan inisiatif sendiri.
"Kedua, penting ada perppu jika kemudian tidak ada jalan keluar lain," kata dia.
Namun, kata Husni, dari diskusi yang dilakukan ketiga lembaga tersebut hanya ada satu solusi yang dianggap bisa diambil apabila ada dorongan dari luar, baik itu aturan perundang-undangan setingkat undang-undang maupun perppu.
Solusi tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yakni kewenangan Bawaslu untuk mengubah kebijakan yang telah diambil KPU dalam bentuk rekomendasi. (Baca:
Ketua DPR Sarankan Jokowi Agar Pilkada 7 Daerah Ditunda)
Hal itu pun, sebut Husni, telah ditanyakan kepada Bawaslu dan dikonfirmasi langsung ketika menghadiri pertemuan dengan Presiden dan Wakil Presiden.
"Bawaslu akan merespons dengan mengeluarkan rekomendasi dan setelah nanti rekomendasi dikeluarkan baru KPU meresponsnya. Melakukan hal-hal yang menjadi catatan Bawaslu," ujar dia. (Baca:
Ketua MPR Minta Jokowi Tak Obral Perppu untuk Calon Tunggal)
Untuk diketahui, menilik PKPU Nomor 12 Tahun 2015, ada tujuh daerah yang akan mengikuti pilkada serentak gelombang kedua yang akan berlangsung pada 2017. Ketujuh daerah tersebut masing-masing Kota Surabaya, Jawa Timur; Kabupaten Pacitan, Jawa Timur; Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
Sampai saat ini ada dua solusi untuk Pilkada 2015 di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Pertama, opsi Pilkada dijalankan dan menyediakan bumbung (tanda calon) kosong sebagai 'lawan' calon kepala daerah yang terdaftar. Kedua, pilkada diundur hingga 2017 di daerah yang tidak memiliki calon kepala daerah lebih dari satu.
(obs)