Kejaksaan Agung Sita Mobil Listrik di UGM

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 05 Agu 2015 19:21 WIB
Penyitaan dilakukan sebagai upaya penyidik Jampidsus mengamankan barang bukti perkara penyelewengan pengadaan 16 mobil listrik Kementerian BUMN.
Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita sebuah mobil listrik karya Dasep Ahmadi yang berada di Universitas Gadjah Mada (UGM). (DetikFoto/ Sukma Indah Permana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita sebuah mobil listrik karya Dasep Ahmadi yang berada di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Penyitaan dilakukan sebagai upaya Jampidsus mengamankan barang bukti perkara penyelewengan pengadaan 16 mobil listrik yang digagas mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan.

"Penyitaan terkait dengan mobil Dasep yang didistribusikan ke universitas-universitas. Seluruhnya ada enam mobil, tapi di UGM hanya ada satu," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Sarjono Turin ketika dihubungi, Rabu (5/8). (Lihat Juga: Penyidik Upayakan Pengembangan Kasus Mobil Listrik)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah menyita mobil listrik di UGM pada Selasa (4/8) lalu, penyidik Jampidsus langsung menuju Universitas Airlangga di Surabaya untuk melakukan hal yang sama. Penyitaan mobil listrik di Universitas Airlangga akan berlangsung pada Kamis (6/8) esok.

Menurut Humas UGM Wiwit Wiyanti, sampai saat ini mobil listrik yang telah disita masih berada di kawasan UGM. Belum diketahui kapan mobil sitaan tersebut akan dibawa ke Kejagung atau Kejati setempat. (Lihat Juga: Pembuat Mobil Listrik Dahlan Iskan Terancam Bangkrut)

Wiwit mengatakan bahwa mobil listrik jenis MPV berwarna putih itu belum pernah digunakan sama sekali sejak diberikan pada November 2014.

"Selama ini belum kami manfaatkan karena administrasi serah terima dari Pertamina ke UGM belum selesai," kata Wiwit dalam pesan singkatnya kepada CNN Indonesia.

Awalnya, mobil listrik tersebut diberikan ke beberapa universitas untuk keperluan riset. Mobil tersebut diproduksi sebagai ajang pamer karya anak negeri dalam acara kerja sama ekonomi negara-negara Asia-Pasifik (APEC) 2013 lalu.

Berdasarkan hasil kontrak, satu unit mobil listrik dibanderol Rp 2 miliar. Harga itu sudah termasuk pajak dan surat-surat kepemilikan. Pihak pengembang tinggal menerima kunci.

Sampai Juni lalu, telah ada 10 mobil listrik yang disita penyidik Jampidsus Kejagung. Kesepuluh mobil itu disita penyidik dari bengkel milik Dasep di Kampung Sawah, Depok‎.

Berdasarkan hasil penyidikan, Turin mendapati mobil tidak lulus uji kelayakan dan Kementerian Perhubungan tidak mengeluarkan izin hasil tes drive.

"Mobil itu berbahaya digunakan di jalan umum. Kecepatan maksimum hanya bisa mencapai 29 km/jam. Jika kecepatan melebihi 70-80 km/jam, mobil bisa overheat," kata Turin. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER