Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Tugas dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi kasus penyelewengan dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara. Namun, belum ada penetapan tersangka setelah pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.30 WIB tadi.
Para saksi dimintai keterangan oleh Satgas Jampidsus mengenai kronologi aliran dan pencairan dana bansos di Sumut. Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga terlihat hadir bersama tiga saksi lainnya dalam pemeriksaan itu.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana, saksi lain yang diperiksa pada Senin (3/8) ini adalah mantan Sekretaris Daerah Sumut Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian, dan Asisten Pemerintahan Sumut Silain Hadiloan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis juga dijadwalkan akan diperiksa. Namun, dirinya tidak terlihat hadir pada panggilan hari ini.
Saat ditemui setelah menjalani pemeriksaan, Hasban mengaku diberikan 20 pertanyaan mengenai tugas pokok dan fungsi yang dimiliki dalam penyaluran dana bansos di Sumut. Ia diberikan pertanyaan dengan kapasitas sebagai mantan Asisten Administrasi Umum dan Aset Sumut.
"Pemeriksaan dilakukan dalam jabatan saya sebelum menjadi Sekda, saat saya dulu gabung di TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Fungsinya membantu Sekda dalam tugas administrasi pemerintahan. Baru sebatas dimintai keterangan," katanya.
Pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus penyelewengan dana bansos di Sumut direncanakan berlangsung hingga satu minggu ke depan. Tiga saksi lain dijadwalkan akan diperiksa oleh Satgas Jampidsus pada Selasa (4/8) esok.
"Besok akan diperiksa kembali tiga saksi lain dalam kasus penyelewengan dana bansos di Sumatera Utara," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Jampidsus Sarjono Turin.
Kasus penyelewengan dana bansos sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pemprov Sumut lalu mengajukan gugatan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) atas penanganan kasus ini.
PTUN kemudian mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis. Tapi, belakangan diketahui ada penyuapan di balik keputusan ini.
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pun lantas melakukan operasi tangkap tangan pada 9 Juli 2015 lalu. Tiga hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting ditangkap bersama panitera Syamsir Yusfan dan pengacara Yagari Bhastara.
Dari hasil pengembangan, KPK menetapkan tiga orang lagi jadi tersangka yakni Gatot Pudji Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, serta pengacara OC Kaligis.
(hel)