Jakarta, CNN Indonesia -- Kesimpulan gugatan praperadilan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Agung, hari ini akan dibacakan di depan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kesimpulan dibacakan sebelum sidang putusan praperadilan digelar pada esok hari.
Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, hingga saat ini belum terlihat kehadiran tim kuasa hukum Dahlan dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Padahal, sidang diagendakan mulai pada pukul 10.00. (
Baca juga: Kejaksaan Anggap Praperadilan Dahlan Gugur, Yusril Tak Terima)Sidang praperadilan Dahlan atas kasus pembangunan 21 gardu induk listrik telah digelar sejak Senin pekan lalu. Dahlan menggugat status tersangka yang disandang dirinya saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembangunan gardu induk listrik pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, yang dilakukan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), bernilai lebih dari dari Rp 1 triliun. Anggaran proyek tersebut berada pada pagu APBN tahun anggaran 2011 hingga 2013.
Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut, mantan Direktur Utama PLN ini dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan negara.
(Baca juga: Digugat Dahlan Iskan, Kejaksaan Tak Ambil Pusing)
BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) DKI Jakarta menemukan kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 33,2 miliar. Dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka.
Pada sidang sebelumnya,
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini menghadirkan empat saksi ahli dan satu saksi fakta dalam sidang lanjutan praperadilan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.Sebenarnya, Kejaksaan membawa enam orang untuk dijadikan saksi ahli. Namun, Hakim Lendriaty Janis tidak mengabulkan satu orang sebagai saksi ahli lantaran berkas terkait latar belakang dan keahlian yang bersangkutan tidak lengkap. (sip)