Jakarta, CNN Indonesia -- Putusan sidang gugatan praperadilan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan dibacakan hari ini, Selasa (4/8). Sidang praperadilan telah berjalan sejak Senin pekan lalu.
“Sidang putusan praperadilan dimulai jam 10.00 WIB seperti biasa," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna dalam pesan tertulis kepada CNN Indonesia.
Dahlan Iskan melalui kuasa hukumnya telah menghadirkan tiga saksi ahli pada sidang yang berlangsung selama enam kali itu. Sementara Kejati DKI Jakarta sudah membawa empat saksi ahli dan satu saksi fakta dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dahlan melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejati DKI Jakarta yang telah menetapkannya sebagai tersangka dalam korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk listrik di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara yang dilakukan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun anggaran 2011 hingga 2013.
Menurut kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, kliennya menggugat Kejati DKI Jakarta karena telah menetapkan status tersangka sebelum proses penyelidikan berjalan dan alat bukti lengkap dimiliki. Penetapan tersangka Dahlan dianggap tanpa melalui penyidikan yang diatur sesuai KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang satu tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
"Pada kenyataannya terhadap pemohon (Dahlan) telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka pada 5 Juli 2015 sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-752/0.1/06/2015. Baru termohon mencari bukti-bukti dengan memanggil para saksi dan melakukan pencegahan, dan penggeledahan," kata Yusril.
Sementara itu Ketua Tim Kuasa Hukum Kejati DKI Jakarta Bonaparte Marbun menilai gugatan praperadilan Dahlan seharusnya digugurkan hakim. Alasannya, perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PLN itu sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Karena ini menjadi satu kesatuan perbuatan peristiwa terpidana, maka dengan dilimpahkannya perkara yang lain, otomatis permohonan praperadilan ini harus dinyatakan gugur," ujar Marbun.
Saat menyerahkan kesimpulan sidang pada Senin kemarin (3/8), Pieter Talaway selaku anggota kuasa hukum Dahlan berkata pihaknya optimistis akan memenangi gugatan praperadilan. Keyakinan Pieter muncul karena ia menganggap surat perintah penyidikan (sprindik) yang dibuat Kejati DKI Jakarta untuk kliennya tidak sah.
"Permohonan kami benar. Jadi sprindik yang dibuat harus dinyatakan tidak sah, dan penetapan tersangka (terhadao Dahlan) tidak benar. Sebagai pemohon kami yakin," kata Pieter.
Di sisi lain, kuasa hukum Kejati DKI Jakarta Martha mengatakan yakin langkah hukum yang dilakukan pihaknya telah sesuai prosedur. "Sprindik itu sah, bukti juga ada, calon saksi sudah ada. Di dalam persidangan kami sudah berikan bukti," ujarnya.
Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut, Dahlan dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan negara.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta mencatat total kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 33,2 miliar. Dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka.
(agk)