Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus bongkar muat (dwelling time) yang terjadi di Tanjung Priok ternyata sudah diselidiki lama oleh Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya tidak sendirian melakukan penyelidikan ini.
Polda ternyata melakukan kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan juga Badan Pembinaan, Keamanan, Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas). “Kami melakukan kerja sama untuk penyelidikan itu selama tiga bulan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal, Senin (3/8).
Dalam penyelidikan itu, Polda berusaha untuk mencari bagaimana alur dwelling time ini dan siapa pihak yang berperan dan dari mana masuk untuk membongkar kasus ini. Selama tiga bulan itu, Polda akhirnya menetapkan MU sebagai pintu masuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah penyelidikan tiga bulan itu kita tetapkan tersangka dari MU sebagai pintu masuk, kemudian kita lakukan penggeladahan untuk temukan alat bukti seperti adanya uang dollar, dari situ kita tambah tersangka berdasarkan alat bukti," kata Iqbal. (Baca juga:
Jokowi Diminta Tunjuk Koordinator Atur Dwelling Time)
Polda Metro Jaya kini telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Selain MU, Polda juga menetapkan IM, M, L dan PP terkait kasus suap bongkar muat (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Satuan tugas khusus kasus dwelling time melakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka dan 12 saksi yang diperiksa, satuan tugas juga melakukan pendalaman untuk menguatkan alat bukti yang di dapat, jika ada pihak yang terlibat, kami akan periksa," kata Iqbal.
Ketika ditanya apakah para tersangka dikonfrontir, Iqbal mengatakan itu teknis penyidikan. Menurutnya, semua tahapan penyidikan telah dilakukan. Iqbal juga tidak ingin menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Namun, Iqbal mengatakan pihaknya bekerja sama dengan lembaga lain terkait aliran dana.
Menurut Iqbal, kelima tersangka saat ini sudah ditahan agar tidak mempersulit penyidikan. Iqbal juga mengatakan saat ini penyidikan masih dalam ranah Pre Clearence dalam proses bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok. Dirinya mengatakan Polda masih fokus menyelidiki kementerian perdagangan dari 18 kementerian lembaga yang diduga terlibat. (Baca juga:
RJ Lino Menolak Dikaitkan Dalam Kasus Suap Bongkar Muat)
"Kami masih fokus di kementerian perdagangan tapi tidak menutup kemungkinan akan panggil saksi dari kementerian lain," ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (PMJ) telah menetapkan wanita berinisial L sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok. Dir Reskrimsus PMJ Komisaris Besar Mujiyono mengatakan bahwa dia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan. Menurut Mujiyono, L berasal dari pihak eksternal.
Persoalan lamanya waktu dwelling time ini muncul ke permukaan ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan sidak ke Pelabuhan Tanjung Priok dua bulan lalu. Jokowi waktu itu marah-marah karena dwelling time tidak sesuai dengan targetnya.
Jokowi bercerita sudah sejak enam bulan lalu memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo untuk memperbaiki dwelling time di lima pelabuhan besar di Indonesia.
"Pertama, Tanjung Priok. Saya perintahkan enam bulan lalu. Dirapatkan mungkin sudah dua sampai tiga kali," ujar Jokowi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (31/7).
Kemudian, lanjut Jokowi, dua bulan lalu ia mengunjungi Pelabuhan Tanjung Priok secara mendadak untuk mengecek ada atau tidaknya perbaikan pada dwelling time di pelabuhan itu. Ia pun mengaku kecewa karena tidak ada perubahan. (Baca juga:
Jonan: Kalau Ada Bukti, Silakan Polda Geledah Kemenhub)
"Proses itu saya ikuti terus. Saat itu saya melihat tidak ada kemajuan sehingga saya marah. Yang disajikan pada saya itu hanya saji-sajian," kata dia.
Oleh sebab itu Jokowi mengancam akan mencopot seluruh pihak yang terbukti tidak mampu menjalankan perintahnya untuk mempersingkat dwelling time, baik staf yang ada di lapangan, direktur jenderal, maupun menteri terkait.
"Setelah saya sampaikan (ancaman) itu, saya balik, kok tidak ada reaksi apa-apa?" ujar Jokowi heran.
Akhirnya, kata Jokowi, ia memerintahkan Kepolisian untuk menyelidiki kondisi sebenarnya di lapangan seperti apa. "(Saya minta menyelidiki) apakah sesuai dengan yang ada di pikiran saya atau tidak," ujarnya.
"Dan betul, ternyata ya itu hasilnya sekarang ini (ada pejabat Kemendag yang terbukti terlibat dalam kasus suap bongkar muat barang di pelabuhan)," kata Jokowi.
Oleh sebab itu Jokowi tidak terkejut ketika Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Nonaktif Partogi Pangaribuan ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus suap bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok.
(hel)