Usut Pembunuhan Eks Pegawai XL, Polda Metro Datangi Garut

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Kamis, 06 Agu 2015 08:24 WIB
Meski telah mengetahui pembunuh mantan Asisten Presiden Direktur XL Axiata, polisi memastikan akan melanjutkan proses penyidikan bersama Polsek Garut.
Mobil dengan No.Pol B 1277 EOA milik Rian yang saat ini diamankan oleh Polisi. (Dok.Detikcom/Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan untuk mendatangi Kepolisian Resort Garut untuk melanjutkan penyidikan kematian dari mantan Asisten Presiden Direktur XL Axiata, Hayriantira, hari ini. Komisaris Besar Khrisna Murti mengatakan timnya akan menuju Garut pagi ini.

"Saya bersama penyidik akan berangkat ke Garut hari ini," ujar Khrisna di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/8) malam.

Dia menjelaskan, meski kepolisian telah mendapatkan pengakuan dari pelaku berinisial AK, yang merupakan salah satu kerabat dekat Rian, namun pihaknya masih akan mendalami kasus pembunuhan yang diduga dilakukan di sebuah hotel di Garut ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itulah, meski jasad yang bersangkutan sudah ditemukan tapi hingga kini jasad tersebut masih disebut Mrs. X," katanya. (Baca juga: Motif Pembunuhan Pegawai XL Temui Titik Terang)

Kedatangan tim penyidik Polda Metro Jaya hari ini ke Garut, kata Khrisna, dikarenakan sudah dimakamkannya jenazah wanita berusia 37 tahun itu oleh Polsek setempat. Hal itu menyebabkan pihak Polda Metro Jaya tidak bisa melakukan autopsi.

"Anda bayangkan saja dia sudah meninggal hampir 10 bulan yang lalu," ujarnya.

Penyelidikan Rian, sebelumnya diungkapkan oleh Khrisna, telah dilakukan sejal April lalu. Kala itu, keluarga Rian melaporkan atas kehilangan salah satu keluarganya. "Tapi ternyata korban ini sudah hilang sejak November 2014," ujar Khrisna.

Pada Mei 2015, penyidik Polda Metro Jaya pun menahan AK. Hanya saja, saat itu AK dituduh atas pemalsuan dokumen surat kuasa untuk melakukan pindah nama kepemilikan mobil dengan Nomor Polisi B 1277 EOA, milik Rian.

Sebuah surat permohonan yang tercantum ditandatangani oleh Rian ternyata dipalsukan oleh AK. Petugas pun melakukan penyidikan mendalam. (Baca juga: Pegawai XL yang Hilang Disebut Polisi Dibunuh Kerabatnya)

Akhirnya, AK mengaku telah membunuh Rian pada Oktober 2014 silam di Garut. Pada akhir bulan itu Polres Garut juga sempat mengumumkan mengenemai temuan jasad seorang wanita. Diketahui kemudian, jasad tersebut adalah Rian.

Atas pembunuhan tersebut, AK dipastikan terkena pasal 338 KUHP karena dengan sengaja merampas nyawa orang dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER