Fadli Zon: Tak Ada Calon Tunggal Jika UU Pilkada Direvisi

Eky Wahyudi | CNN Indonesia
Kamis, 06 Agu 2015 12:03 WIB
Wakil Ketua DPR itu meminta agar semua pihak konsisten dengan aturan PKPU Nomor 12 Tahun 2015.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebelum mengikuti Rapat dengar pendapat antara KPU dan Bawaslu dengan Komisi II DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, 9 Juli 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Adanya tujuh daerah yang memiliki calon tunggal menimbulkan polemik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilakukan pada 9 Desember mendatang.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon menilai permasalahan calon tunggal sebenarnya dapat dicegah jika revisi UU Pilkada jadi dilakukan.

Kini, dia meminta agar semua pihak saat ini konsisten dengan aturan PKPU Nomor 12 Tahun 2015. Menurutnya, saat ini hanya tinggal masalah perpanjangan waktu yang perlu disepakati. Dirinya pun mengatakan secara teknis hal tersebut merupakan kewenangan antara KPU dan Bawaslu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Antara Bawaslu dan KPU lah yang menentukan secara teknisnya bagaimana, mereka yang punya jadwalnya," kata Fadli Zon, di Istana Bogor, Jawa Barat, kemarin, Rabu (5/8).

Menurut Fadli, perpanjangan tersebut tidak bertentangan dengan UU Pilkada karena dalam UU Pilkada yang ada saat ini tidak diatur mengenai calon tunggal.

Menurutnya, adanya calon tunggal sudah diantisipasi ketika diajukan revisi UU Pilkada. Hanya saja revisi tersebut ditolak pemerintah.

"Sekarang ini salah satu akibatnya kelihatan. Tapi karena tidak mau melihat ke belakang, nah, kita melihat sekarang ini apa yang harus dilakukan untuk menyelamatkan demokrasi kita terutama di beberapa daerah dan juga yang perpotensi head to head, itu bisa juga gagal kalau ternyata tidak memenuhi syarat," kata Fadli.

Fadli mengatakan, seandainya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Perppu) maka akan berpotensi mengacaukan proses pilkada jika Perppu tersebut ditolak oleh DPR.

"Perppu itu kan bisa berlaku efektif tapi kalau dibahas di DPR, ternyata ditolak. Kalau ditolak bisa terjadi kekacauan. Calon itu batal untuk menjadi calon karena dibatalkan oleh proses politk yang ada," kata Fadli Zon

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kembali membuka masa pendaftaran bagi pasangan bakal calon di tujuh daerah yang terancam gagal mengikuti pilkada serentak tahun 2015.

Rekomendasi Bawaslu diterbitkan setelah Presiden Joko Widodo memutuskan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menyikapi nasib tujuh daerah tersebut.

Ketua Bawaslu, Muhammad menuturkan rekomendasi institusinya ini disampaikan berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pilkada serentak. KPU dianggap perlu mengakomodir hak politik warga negara.

Menilik rekomedasi tersebut, Bawaslu tidak menentukan berapa lama perpanjangan masa pendaftaran itu harus dibuka. Muhammad mengatakan, Bawaslu menyerahkan jumlah hari pendaftaran itu kepada KPU. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER