Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon mengatakan adanya calon tunggal dalam mekanisme pemilihan kepala daerah bisa diantisipasi seandainya revisi Undang-undang Pilkada jadi dilakukan.
Berangkat dari hal itu, Fadli meminta agar semua pihak saat ini konsisten dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015.
Ini mengingat problematika hanya tinggal masalah perpanjangan waktu yang perlu disepakati. Politikus partai Gerindra mengatakan secara teknis hal tersebut merupakan kewenangan antara KPU dan Bawaslu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Antara Bawaslu dan KPU lah untuk nenentukan secara teknisnya bagaimana, mereka yang punya jadwalnya," kata Fadli Zon, di Istana Bogor, Jawa Barat kemarin
Menurut Fadli, perpanjangan tersebut tidak bertentangan dengan UU Pilkada karena dalam UU Pilkada yang ada sekarang tidak diatur mengenai calon tunggal.
Menurutnya, adanya calon tunggal sudah diantisipasi ketika diajukan revisi UU Pilkada namun ditolak pemerintah.
"Sekarang ini salah satu akibatnya kelihatan. Tapi karena tidak mau melihat kebelakang, nah, kita melihat sekarang ini apa yang harus dilakukan untuk menyelamatkan demokrasi kita terutama di beberapa daerah dan juga yang perpotensi head to head itu bisa juga gagal kalo ternyata tidak memenuhi syarat," kata Fadli.
Fadli juga mengatakan seandainya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Perppu) maka akan berpotensi mengacaukan proses pilkada jika Perppu tersebut ditolak oleh DPR.
"Perppu itu kan bisa berlaku efektif tapi kalau dibahas di DPR ternyata ditolak. Kalau ditolak bisa terjadi kekacauan. Calon itu batal untuk menjadi calon karena dibatalkan oleh proses politk yang ada. Nah menghindari itu," kata Fadli Zon.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kembali membuka masa pendaftaran bagi pasangan bakal calon di tujuh daerah yang terancam gagal mengikuti pilkada serentak tahun 2015.
Rekomendasi Bawaslu diterbitkan setelah Presiden Joko Widodo memutuskan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menyikapi nasib tujuh daerah tersebut.
Ketua Bawaslu Muhammad menuturkan rekomendasi institusinya ini disampaikan berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pilkada serentak. KPU dianggap perlu mengakomodir hak politik warga negara.
Menilik rekomedasi tersebut, Bawaslu tidak menentukan berapa lama perpanjangan masa pendaftaran itu harus dibuka. Muhammad berkata, Bawaslu menyerahkan jumlah hari pendaftaran itu kepada KPU.
(dim/dim)