Jokowi: Perppu Diterbitkan Jika Situasi Sudah Genting

Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 05 Agu 2015 22:27 WIB
Jokowi menolak untuk mengambil opsi penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang alias Perppu terkait pilkada yang diikuti satu pasangan calon.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di halaman Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (5/8). (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Bogor, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan belum akan mengambil opsi penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dalam hal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015 untuk daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.

Menurutnya, Perppu Pilkada dengan satu pasangan calon akan diterbitkan jika situasi yang sudah genting.

"(Perppu) itu dilakukan dalam posisi kegentingan. Ini sudah genting belum?" ujar Jokowi di halaman Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (5/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi menjelaskan, dalam pertemuannya dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie telah diajukan rekomendasi agar masa pendaftaran diperpanjang tujuh hari. Namun, imbuh dia, dimulainya perpanjangan waktu pendaftaran akan diputuskan oleh KPU berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu.

"Ini ada tambahan tadi dari KPU, sudah disampaikan kan, ada diundur tujuh hari. Nah kita melihat setelah tujuh hari itu," kata dia.

Dengan diperpanjangnya masa pendaftaran calon, Jokowi berkeyakinan jumlah daerah yang memiliki calon tunggal akan menurun seperti yang terjadi pada perpanjangan waktu sebelumnya, di mana total 12 daerah yang punya calon tunggal menyusut menjadi tujuh daerah. Ia pun mengaku akan melihat perkembangan sembari melobi partai-partai agar berusaha memunculkan calon-calonnya.

"Tentu (pemerintah) menyampaikan ke ketua-ketua partai agar daerah-daerah yang masih satu calon bisa diajukan calon yang lainnya," ujar dia.

Tetap Buka Opsi Perppu

Jokowi mengatakan, dipilihnya opsi untuk memperpanjang waktu pendaftaran Pilkada Serentak berangkat dari mekanisme pendaftaran Kepala Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara yang saat ini sudah mendapati dua pasang calon setelah sebelumnya tidak mengajukan calon sama sekali.

Sementara itu, kata dia, beberapa ketua partai politik yang tadi mengikuti pertemuan juga menyatakan bakal berusaha memunculkan calon-calon di tujuh daerah tersebut.

Meski begitu, Sang Kepala Negara ini tak menampik bahwa jajaran juga telah menyiapkan draf Perppu soal penyelenggaraan Pilkada 2015 di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Namun sayangnya Jokowi menolak untuk menjabarkan draf Perppu tersebut.

"Biasanya kami selalu sedia payung sebelum hujan," ujar dia.

Sebagai pengingat, sebelumnya Bawaslu juga telah merekomendasikan KPU untuk kembali membuka masa pendaftaran pasangan bakal calon di tujuh daerah yang terancam gagal mengikuti pilkada serentak tahun 2015. Rekomendasi ini keluar setelah Presiden Jokowi memutuskan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menyikapi nasib tujuh daerah tersebut.

Setelah keluarnya rekomendasi ini, KPU dikabarkan bakal menggelar rapat pleno untuk membahas opsi tersebut. Bahkan, Muhammad menuturkan perpanjangan masa pendaftaran akan dimulai Kamis (6/8) besok. Akan tetapi, Jokowi menilai bahwa pemerintah tidak bisa menjamin bahwa seluruh daerah bisa mengikuti pelaksanaan pilkada serentak yang akan digelar Desember 2015 nanti.

Untuk diketahui, berpedoman Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, ada tujuh daerah yang akan mengikuti pilkada serentak gelombang kedua yang akan berlangsung pada 2017. Ketujuh daerah tersebut antara lain Kota Surabaya, Jawa Timur; Kabupaten Pacitan, Jawa Timur; Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda, Kalimantan Timur dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER