Menurutnya, Perppu Pilkada dengan satu pasangan calon akan diterbitkan jika situasi yang sudah genting.
"(Perppu) itu dilakukan dalam posisi kegentingan. Ini sudah genting belum?" ujar Jokowi di halaman Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (5/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini ada tambahan tadi dari KPU, sudah disampaikan kan, ada diundur tujuh hari. Nah kita melihat setelah tujuh hari itu," kata dia.
Tetap Buka Opsi Perppu
Jokowi mengatakan, dipilihnya opsi untuk memperpanjang waktu pendaftaran Pilkada Serentak berangkat dari mekanisme pendaftaran Kepala Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara yang saat ini sudah mendapati dua pasang calon setelah sebelumnya tidak mengajukan calon sama sekali.
Sementara itu, kata dia, beberapa ketua partai politik yang tadi mengikuti pertemuan juga menyatakan bakal berusaha memunculkan calon-calon di tujuh daerah tersebut.
Meski begitu, Sang Kepala Negara ini tak menampik bahwa jajaran juga telah menyiapkan draf Perppu soal penyelenggaraan Pilkada 2015 di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Namun sayangnya Jokowi menolak untuk menjabarkan draf Perppu tersebut.
"Biasanya kami selalu sedia payung sebelum hujan," ujar dia.
Sebagai pengingat, sebelumnya Bawaslu juga telah merekomendasikan KPU untuk kembali membuka masa pendaftaran pasangan bakal calon di tujuh daerah yang terancam gagal mengikuti pilkada serentak tahun 2015. Rekomendasi ini keluar setelah Presiden Jokowi memutuskan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menyikapi nasib tujuh daerah tersebut.
Setelah keluarnya rekomendasi ini, KPU dikabarkan bakal menggelar rapat pleno untuk membahas opsi tersebut. Bahkan, Muhammad menuturkan perpanjangan masa pendaftaran akan dimulai Kamis (6/8) besok. Akan tetapi, Jokowi menilai bahwa pemerintah tidak bisa menjamin bahwa seluruh daerah bisa mengikuti pelaksanaan pilkada serentak yang akan digelar Desember 2015 nanti.
Untuk diketahui, berpedoman Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, ada tujuh daerah yang akan mengikuti pilkada serentak gelombang kedua yang akan berlangsung pada 2017. Ketujuh daerah tersebut antara lain Kota Surabaya, Jawa Timur; Kabupaten Pacitan, Jawa Timur; Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda, Kalimantan Timur dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. (pit)