Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo mendorong seluruh partai politik yang memiliki hak mengusung pasangan bakal calon kepala daerah untuk mendaftarkan kader-kader terbaik mereka ke Komisi Pemilihan Umum di daerah yang terancam gagal mengikuti pilkada serentak tahun 2015.
Ketua Badan Pengawas Pemilu, Muhammad, menuturkan Pernyataan Jokowi itu terlontar pada rapat terbatas yang dihadiri pimpinan lembaga-lembaga tinggi negara di Istana Bogor, Rabu (5/8) siang.
"Presiden mendorong pimpinan parpol untuk mempersiapkan kader yang kompeten dalam rangka berkompetisi dengan sehat. Jangan sampai menghadirkan calon untuk menjadi pelengkap saja," ungkap Muhammad di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk kembali membuka masa pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah di tujuh daerah, yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Surabaya dan Kabupaten Pacitan.
Muhammad berharap pernyataan Jokowi tersebut dapat diteruskan para petinggi partai politik, terutama mereka yang berstatus sebagai pimpinan lembaga tinggi negara dan hadir pada rapat terbatas itu.
Terkait calon boneka, Bawaslu berjanji akan mengetatkan pengawasan mereka terhadap pasangan bakal calon kepala daerah yang mendaftar pada masa perpanjangan kedua ini.
"Kami mengawasi calon boneka. Selama ini kan sebenarnya sudah ketahuan partai-partai apa saja yang berniat mengajukan calon dan seperti apa peluang mereka. Kami akan fokuskan pengawasan kami," tutur Muhammad.
Ia menambahkan, masa perpanjangan pendaftaran sebenarnya dapat dilihat sebagai pertaruhan parpol untuk membuktikan, fungsi kaderisasi internal mereka berjalan baik atau tidak. Hal itu akan terbukti jika parpol tidak terjerat transaksi politik atau uang mahar politik untuk menghadirkan calon tertentu.
Menilik PKPU Nomor 12 Tahun 2015, ada tujuh daerah akan mengikuti pilkada serentak gelombang kedua yang akan berlangsung pada 2017.
Ketujuh daerah tersebut antara lain Kota Surabaya, Jawa Timur; Kabupaten Pacitan, Jawa Timur; Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda, Kalimantan Timur dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
Sampai saat ini ada dua solusi untuk Pilkada 2015 di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Pertama, opsi Pilkada dijalankan dan menyediakan bumbung (tanda calon) kosong sebagai 'lawan' calon kepala daerah yang terdaftar. Kedua, Pilkada diundur hingga 2017 di daerah yang tidak memiliki calon kepala daerah lebih dari satu.
(pit)