Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengamanan sejumlah orang yang terlibat dalam peredaran jual beli DVD porno di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan awal penyelidikan dilakukan melalui jaringan dunia maya. Menurutnya, para tersangka yang berjumlah enam orang tersebut menjual DVD porno melalui salah satu situs yang mereka buat sendiri.
"Namanya situsnya adalah www.forumjualbeli.com," kata Iwan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polda Metro Jaya pun sudah meminta kepada pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs tersebut.
Iwan menambahkan, ada enam tersangka yang sudah berhasil diamankan oleh penyidik Reskrimsus Polda Metro Jaya. Tersangka pertama berinisial DV yang berhasil diamankan di kawasan Cikarang, Bekasi.
Dari penangkapan tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti DVD sebanyak 535 keping. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DV diketahui hanya berperan sebagai pedagang dan mendapatkan DVD tersebut dari distributor lain.
Penyidikan pun dilanjutkan ke kawasan Glodok, Jakarta Barat. Dari penyidikan di sana, penyidik mengamankan MS yang juga berperan sebagai pedagang.
"Dari situ kita akhirnya menggerebek tempat produksi yang terletak di bilangan Pulo Gadung, dan menangkap seseorang berinisial MR," kata Iwan.
Dari penggerebekan di Pulo Gadung tersebut, penyidik berhasil mengamankan beberapa alat untuk menggandakan data film serta 9000 keping DVD porno.
"Total ada enam tersangka, MR, MS, DV, dan sisanya adalah karyawan di tempat produksi. Barang bukti keping DVD jika ditotal ada 10 ribu keping," ujarnya.
Dalam sehari, Iwan mengatakan para pelaku bisa mencetak hingga 2000 keping DVD porno. Sementara untuk omzet, para pelaku bisa mendapatkan Rp 240 juta per bulannya.
"Para pelaku mengatakan bahwa mereka baru enam bulan melaksanakan aksi tersebut," kata Iwan.
Atas perbuatannya, keenam tersangka sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Mereka juga dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 29 dan 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 80 UU No. 33 Tahun 2009 tentang perfilman.
(sip)