Bareskrim Bentuk Tim Khusus Telusuri Video Mesum Anak

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 28 Mei 2015 18:14 WIB
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan menyatakan belum banyak informasi yang didapatkan terkait penelusuran ini.
Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso ketika memberi keterangan pada wartawan terkait empat rumah yang digeledah pernah disinggahi oleh Novel Baswedan, Senin (4/5). CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama
Jakarta, CNN Indonesia -- Markas Besar Polri menyatakan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah membentuk tim khusus untuk menelusuri video asusila anak yang belakangan beredar di internet.

"Kabareskrim (Komisaris Jenderal Budi Waseso) langsung membentuk tim khusus cyber crime (kejahatan siber)," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Anton Charliyan, Kamis (28/5).

Namun Anton tidak bisa menjelaskan secara rinci soal teknis kerja tim tersebut. Selain itu, dia juga menyatakan belum banyak informasi yang didapatkan terkait penelusuran ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini masih kami telusuri. Bareskrim sudah bekerja keras tapi memang hasilnya belum ada," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Maria Advianti memang sempat mengatakan, akan melibatkan unit Cyber Crime Polri untuk mencari tahu siapa yang pertama kali mengunggah konten mesum tersebut.

Advianti menegaskan, penyebarluasan link video anak-anak yang melakukan hubungan seksual merupakan bentuk tindak kejahatan. Pelakunya bisa dipidana lantaran menjadi salah satu pelaku kejahatan seksual sebagaimana diatur dalam UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Pelaku penyebarluasan konten pornografi bisa kena jerat ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU No. 44 tahun 2008.

Menanggapi ini, Budi Waseso pun mengatakan siap mempidanakan pelaku pembuat video jika memang ditemukan orang dewasa yang memerintahkan para anak-anak untuk membuatnya.

"Pastilah (dipidanakan), kita lihat apakah ada unsur orang dewasanya, teman-temannya," kata Budi.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER