Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum memutuskan untuk kembali membuka pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah di tujuh kabupaten dan kota yang terancam gagal mengikuti pilkada serentak tahun 2015.
Ketua KPU, Husni Kamil Malik, mengatakan masa pendaftaran tersebut akan dibuka selama tiga hari, terhitung sejak tanggal 9 sampai 11 Agustus mendatang.
Sebelum itu, KPU di tujuh daerah harus terlebih dulu mencabut keputusan tentang penundaan tahapan pemilihan kepala daerah di tujuh kabupaten dan kota itu, sebagaimana diatur Surat KPU bernomor 443/KPU/VIII/2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelahnya, KPU di daerah tersebut diwajibkan melakukan sosialisasi pembukaan pendaftaran untuk kali ketiga ini selama tiga hari pula, sejak Kamis (6/8) ini hingga Sabtu (8/8) depan.
Perpanjangan masa pendaftaran ini, menurut Husni, akan berdampak pada tahapan-tahapan pilkada lain di tujuh daerah itu, contohnya tahapan kampanye.
"Kampanye itu tiga bulan. Dengan perpanjangan masa pendaftaran ini, maka waktu yang tersedia akan berkurang. Kegiatan internal KPU seperti pengadaan barang dan jasa juga akan dipadatkan," ungkapnya usai jumpa pers di kantornya (6/8).
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay memaparkan, tahapan pilkada di tujuh daerah tersebut sebenarnya tidak akan tertinggal jauh dengan tahapan di daerah-daerah pemilihan lainnya.
"Hanya akan ketingggalan dua hari kampanye. Perbedaannya tidak terlalu panjang karena tidak ada calon perseorangan," ungkapnya.
Menurut perhitungan Hadar, penetapan pasangan bakal calon di tujuh daerah tersebut akan mundur lima hari dibandingkan daerah lainnya.
Sebagaimana diatur Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, penetapan pasangan bakal calon menjadi pasangan calon kepala daerah di daerah yang tidak menjalani perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan pada tanggal 24 Agustus.
Sementara itu, Hadar yakin menyempitnya waktu pengadaan barang dan jasa di tujuh daerah itu tidak akan begitu mempengaruhi jalannya pilkada. "Pengadaan logistik tidak akan bermasalah karena pasti akan ada penyesuaian," ucapnya.
Tujuh daerah yang akan menggelar perpanjangan masa pendaftaran adalah Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara.
(pit)