Korupsi Bansos, Kejagung: Gatot Kami Periksa Paling Akhir

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 06 Agu 2015 17:51 WIB
Kapuspen Hukum Kejagung Tony Spontana mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK untuk menyidik perkara bansos di Sumatera Utara.
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan istrinya Evi Susanti (kanan) memberikan keterangan kepada media seusai diperiksa oleh KPK di Jakarta, Selasa (28/7) dini hari. Keduanya diperiksa selama 13 jam sebagai saksi kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak Kejaksaan Agung memastikan akan memanggil Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi perkara dugaan penyelewengan dana bantuan sosial di Sumut. Namun, pemanggilan itu akan dilakukan setelah pemeriksaan atas saksi lainnya telah selesai.

"Setelah pemeriksaan saksi lain sudah selesai, baru kami jadwalkan pemeriksaan Gubernur. Gatot enggak ke mana-mana karena sudah ada di KPK. Jadi, koordinasi lebih mudah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana di Kantor Kejagung, Kamis (6/8). (Lihat Juga: FOKUS Ini Soal Perkara Gubernur Gatot)

Sebanyak delapan saksi telah diperiksa Kejaksaan pada minggu ini. Lalu, pihak satuan tugas khusus Kejaksaan berencana memanggil 16 saksi lainnya pada minggu depan. Penerima bansos dan pegawai kesekretariatan di Sumut merupakan pihak-pihak yang akan diperiksa oleh satgasus. (Baca Juga: Wakil Gubernur Sumut Lepas Tangan Kasus Bansos)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tony berkata, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyidik perkara bansos di Sumut. Menurutnya, koordinasi diperlukan karena Gatot telah resmi ditahan oleh lembaga antirasuah itu akibat keterlibatan dalam suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. (Lihat Juga: Gatot Abai pada Kejanggalan Dana Bansos Sumut)

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono menyatakan penyidik saat ini tengah mendalami modus dari dugaan penyelewengan dana bansos tersebut.

Kejagung telah mulai menyelidiki kasus penyelewengan dana bansos di Sumut sejak 2013. Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus tersebut.

Kasus penyelewengan dana bansos Sumut ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Namun Pemerintah Provinsi Sumut melalui Kepala Biro Keuangannya, Achmad Fuad Lubis, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan atas penyidikan atas kasus tersebut.

PTUN kemudian mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Fuad. Namun belakangan terkuak ada penyuapan di balik keputusan ini. Kasus suap itu terungkap berkat operasi tangkap tangan KPK pada 9 Juli terhadap tiga hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan dan pengacara Yagari Bhastara atau Geri yang merupakan anak buah pengacara kondang OC Kaligis.

Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni OC Kaligis, Gubernur Sumut Gatot Pudji Nugroho, dan istri mudanya, Evy Susanti. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER