Kasubdit Indag Dittipideksus Kombes Helmy Santika mengatakan, tindakan penyitaan itu berawal dari laporan pemegang merek resmi Chanel kepada kepolisian. Selepas itu, timnya langsung terjun dan melakukan penyelidikan. “Target pertama tentunya DKI Jakarta,” kata Helmy kepada CNN Indonesia, Jumat (7/8).
Di ibu kota, kata Helmy, timnya menyebar dan melakukan penindakan di 13 titik. Dari 13 titik, 10 toko berada di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara, dan 3 toko berada di Pusat Grosir Senen Jaya, Jakarta Pusat. (Baca juga: Polisi Tetapkan Empat Tersangka Perkara Chanel Palsu)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Helmy ribuann barang itu kini dijadikan kepolisian sebagai barang bukti. “Delik ini merupakan delik aduan, sehingga kami akan terus mengembangkan selama aduan soal pemalsuan produk itu dilakukan pada pemegang merek,” katanya.
“Saksi sudah diperiksa kini terus didalami,” katanya. (sip)