Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri melimpahkan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi oleh Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner Taufiqurrahman Syahuri ke Kejaksaan Agung.
"Berkas Ketua KY dilimpahkan hari ini," kata Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Umar Fana kepada CNN Indonesia, Jumat (7/8).
Sementara itu pengacara Suparman, Dedi Syamsudin, mengatakan berkas perkara kliennya telah diserahkan sejak 3 Agustus lalu dengan nomor berkas BP/24/VIII/2015/dittipidum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi menyesalkan langkah penyidik karena saksi ahli dari pihak tersangka belum pernah diperiksa.
"Hari ini kami mengajukan surat ke Bareskrim untuk tetap memeriksa saksi ahli meringankan karena itu hak klien kami sebagai tersangka," ujar Dedi.
Berkas perkara Taufiq ditangani oleh Kepala Subdirektorat II Komisaris Besar Daniel. Sayangnya ketika dihubungi CNN Indonesia, Daniel enggan berkomentar.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana belum bisa memastikan telah menerima limpahan berkas dari polisi. Dia belum menerima informasi dari penyidik Jaksa Agung Muda pada Pidana Umum terkait hal ini.
Taufiq dan Suparman baru satu kali menjalani pemeriksaan di Bareskrim, akhir bulan lalu. Selesai diperiksa, Taufiq berkukuh bahwa kritikan yang dia lontarkan sama sekali tidak personal melainkan profesional, yakni perihal keputusan yang dikeluarkan Sarpin sebagai hakim tunggal sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Meski demikian, Taufiq tetap ingin meminta maaf kepada Sarpin perihal kritik yang dikeluarkannya. Dia memastikan maaf itu lebih personal dan tidak akan melibatkan institusi KY di dalamnya.
"Secara kemanusiaan saya perlu minta maaf," ujar Taufiq.
Lebih jauh, Taufiq mengatakan permintaan maaf tersebut tidak berarti penarikan pernyataan yang pernah dia sampaikan. Dia yakin pernyataan tersebut sesuai dengan UU yang berlaku.
"Sampai kapan pun saya meyakini bahwa saya menjalankan tugas UU, tidak sengaja membuat orang lain tersinggung. Itu intinya," kata dia.
Sedangkan terkait kemungkinan mediasi dan pencabutan gugatan oleh Sarpin, Taufiq mengatakan tidak mau peduli.
Sarpin melaporkan kedua petinggi Komisi Yudisial pada pertengahan Maret lalu. Para Komisioner dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik sementara Pasal 311 KUHP soal Pemfitnahan.
Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para komisioner KY yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di media massa. Pernyataan tersebut, menurut Sarpin, dimuat di media cetak dan elektronik.
(hel)