Korupsi Kondensat, Honggo Terancam Masuk Daftar Buron

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 06 Agu 2015 11:14 WIB
Tersangka Korupsi Kondesat Honggo Wendratnomasih berada di Singapura. Jika sampai sidang ia tak juga pulang, polisi akan memasukannya dalam DPO.
Direktur Tindak Pindana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak di Bareskrim Polri. (Antara Foto/Hafidz Mubarak)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mabes Polri mengancam akan memasukan pemilik lama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama Honggo Wendratno dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka kasus korupsi kondensat ini akan dimasukan dalam daftar buron jika hingga persidangan ia tak juga pulang ke Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengatakan, penyidik Bareskrim Polri terus berupaya semaksimal mungkin untuk memulangkan Honggo yang kini berada di Singapura itu.

"Kami akan proses DPO, terus red notice. Kemungkinan itu bisa saja kalau saat persidangan dia tidak juga hadir," kata Victor di Mabes Polri, Kamis (6/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walau demikian, itu tidak bisa serta-merta dilakukan. Victor menjelaskan, tersangka bisa dimasukkan ke dalam DPO setelah dua kali tidak menghadiri persidangan.

Victor juga menilai ketidakhadiran Honggo dalam persidangan nanti tidak menjadi masalah. Proses peradilan menurutnya bisa saja dilakukan secara in absentia. (Baca juga: Pelimpahan Berkas Korupsi Kondensat Tunggu Perhitungan BPK)

Yang dimaksud dengan peradilan absentia adalah pemeriksaan yang dilangsungkan tanpa kehadiran terdakwa. Hal ini diatur dalam Pasal 196 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Saat ini penyidik mesti bertandang ke Singapura untuk memeriksa Honggo. Meski tidak bisa kembali ke Indonesia, Victor menyebut tersangka kooperatif selama pemeriksaan.

"Pemeriksaan yang lalu banyak menjelaskan, termasuk bagaimana saham dia. Dijelaskan, kalau itu dibeli siapapun, hutang-hutangnya bisa dibayar," kata Victor.

Meski begitu, ia memastikan proses pidana tetap berjalan. Hanya saja, yang menjadi masalah adalah hakim mungkin mempertimbangkan untuk meringankan hukuman Honggo. (Baca juga: Penyidik Bertolak ke Singapura Esok Usut Korupsi Kondensat)

Rencananya besok penyidik akan kembali berangkat ke Singapura. Kepolisian belum berupaya untuk membawa Honggo karena dia tidak menolak untuk diperiksa.

Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, sulitnya membawa pulang tersangka ini akan dibicarakan dengan Kepolisian Singapura dalam forum ASEANAPOL ke-35 yang saat ini berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta.

"Ini kan kedekatan kita, komunikasi dalam kerjasama," ujarnya di sela-sela forum tersebut, Selasa (4/8).

Walau demikian, Polri sudah seharusnya menghormati sistem hukum yang berlaku di negara lain, termasuk Singapuara. "Negara kan punya sistem hukum masing-masing," katanya.

Dalam kasus ini, selain Honggo, penyidik telah menetapkan dua tersangka lainnya, bekas Kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) Raden Priyono dan bekas Deputi Finansial Djoko Harsono.

TPPI diduga melakukan jual beli kondensat dengan BP Migas tanpa dipayungi kontrak. Selain itu, BP Migas juga diduga malah menunjuk TPPI secara langsung setelah proses jual beli berlangsung selama satu tahun.

Penunjukan itu dilakukan meski TPPI dalam keadaan finansial tidak sehat. Akhirnya, TPPI pun tidak bisa membayar hutangnya kepada BP Migas sehingga terjadi kerugian negara. Kerugian negara untuk kasus ini ditaksir hingga Rp 1,2 triliun. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER