OC Kaligis Laporkan Penyidik KPK atas Tuduhan Penculikan

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Kamis, 06 Agu 2015 13:00 WIB
Tim kuasa hukum OC Kaligis membawa barang bukti rekaman dan sejumlah kesaksian ke Bareskrim Polri. Selanjutnya polisi akan memeriksa Kaligis dan penyidik KPK.
OC Kaligis usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/07). (Detikcom/Grandyos Zafna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang.

"Laporan ini sedang dikaji. Kalau sudah terpenuhi (unsur pidananya) akan ditindaklanjuti," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/8).

Menurut Budi, tim kuasa hukum OC Kaligis membawa barang bukti berupa rekaman dan sejumlah kesaksian. Sebagai langkah awal, Bareskrim akan berkoordinasi dengan KPK untuk memeriksa Kaligis sebagai saksi korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya karena yang bersangkutan (Kaligis) sedang dalam penahanan KPK, kami minta izin untuk memeriksa yang bersangkutan. Selanjutnya mungkin memeriksa petugas KPK yang dilaporkan," kata Budi.

Budi berharap laporan Kaligis ini tidak kembali memanaskan hubungan antara Polri dan KPK. Proses hukum yang nantinya berlangsung, tegas Budi, semata-mata bentuk pelayanan masyarakat. "Jangan dilarikan lagi ke isu KPK-Polri,” ujarnya.

Kuasa hukum Kaligis, Afrian Bondjol, menilai ada kesalahan prosedur dalam penangkapan kliennya oleh KPK. “Kantor (OC Kaligis & Associates) menerima surat pemanggilan pukul 10.40 WIB pada hari itu. Harusnya surat  pemanggilan tiga hari sebelumnya. Tapi karena Pak Kaligis menghormati proses hukum dan itu mendekati Hari Raya Idul Fitri, dia minta penjadwalan ulang pemanggilan," kata Afrian.

Selanjutnya, menurut Afrian, KPK tidak menunjukkan surat penangkapan ketika membawa kliennya. Ketika Kaligis ditahan pun, ujarnya, dia tidak boleh ditemui oleh kuasa hukum. Padahal seharusnya orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tetap boleh bertemu dengan kuasa hukumnya.

KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka setelah lebih dulu melakukan operasi tangkap tangan pada 9 Juli terhadap Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan pengacara M Yagari Bhastara (Geri).

Dari ruangan hakim PTUN Medan, KPK menyita uang sejumlah US$15 ribu dan Sin$5 ribu. Dari pengembangan penyidikan, Geri yang diduga menyuap para hakim dan panitera PTUN Medan itu diketahui merupakan anak buah Kaligis. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER